TIMIKA, Koranpapua.id- Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, meminta seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua menyelaraskan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dengan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAP3) 2025–2029.
Penyelarasan tersebut dinilai menjadi kunci agar program pembangunan daerah berjalan searah dengan prioritas pembangunan nasional di Papua.
Pesan itu disampaikan Febrian saat menghadiri dialog bersama gubernur serta bupati dan walikota se-Tanah Papua di Kabupaten Mimika, Kamis 30 Juli 2026.
Forum tersebut digelar untuk memperkuat komitmen antara pemerintah pusat dan daerah, menyelaraskan arah kebijakan, sekaligus menghimpun masukan strategis guna mendukung implementasi RAP3.
Menurut Febrian, pembangunan Papua merupakan agenda strategis nasional yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menikmati hasil pembangunan.
“Pembangunan Papua ini bukan sekadar pembangunan sebuah kawasan. Ini adalah ikhtiar nasional untuk memastikan bahwa seluruh anak bangsa memperoleh kesempatan yang sama untuk maju, berkembang, dan menikmati hasil pembangunan,” kata Febrian.
Ia menegaskan, keberhasilan pelaksanaan RAP3 hanya dapat dicapai apabila pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan bergerak dalam arah yang sama.
Saat ini, pemerintah pusat tengah menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, sementara pemerintah daerah juga sedang menyiapkan RKPD 2027. Karena itu, menurut Febrian, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan seluruh program dan penganggaran daerah selaras dengan RAP3.
“Keselarasan tersebut bukan sekadar memenuhi dokumen perencanaan, tetapi memastikan setiap kebijakan saling memperkuat dan mengarah pada tujuan yang sama,” ujarnya.
Febrian menjelaskan, penyusunan RKPD dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPN Nomor 1 Tahun 2025.
Ia menekankan, Musrenbang Otsus tidak boleh dipandang sebagai proses administratif semata, melainkan forum partisipatif untuk menyerap aspirasi masyarakat mulai dari tingkat kampung hingga provinsi, sekaligus memastikan penggunaan dana Otonomi Khusus tepat sasaran.
Namun, hasil evaluasi Musrenbang Otsus 2026 menunjukkan masih rendahnya tingkat keselarasan program daerah dengan RAP3. Rata-rata tingkat keselarasan baru mencapai 53 persen, bahkan masih terdapat kabupaten yang hanya mencatatkan angka 15,70 persen.
“Data ini menunjukkan bahwa masih terdapat ruang yang sangat besar bagi kita untuk melakukan perbaikan. Saya berharap ke depannya seluruh usulan program dan kegiatan dapat mencapai keselarasan penuh dengan RAP3,” katanya.
Untuk memperkuat implementasi RAP3, Bappenas akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan agar percepatan pembangunan di Tanah Papua dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru






