ADVERTISEMENT
Minggu, September 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Karantina Papua Tengah Musnahkan Media Pembawa HPHK yang Tak Penuhi Syarat

Tindakan karantina bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi upaya melindungi masyarakat dan sektor peternakan dari ancaman penyakit hewan.

29 Juli 2026
0
Waktu Persiapan Menipis, KONI Mimika Minta Papua Tengah Percepat Administrasi PON Beladiri

Petugas Karantina Papua Tengah musnahkan sejumlah media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang tidak memenuhi persyaratan karantina, Rabu 29 Juli 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Karantina Papua Tengah memusnahkan sejumlah media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang tidak memenuhi persyaratan karantina, Rabu 29 Juli 2026.

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan di wilayah Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Media pembawa yang dimusnahkan terdiri dari 2 kilogram daging tikus tanah, 4 kilogram daging babi, serta arsip sampel laboratorium yang telah melalui proses pengujian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seluruhnya dimusnahkan menggunakan insinerator di Kantor Karantina Papua Tengah dan disaksikan oleh Polsek Bandara Mozes Kilangin serta UPBU Mozes Kilangin Timika.

Baca Juga

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, mengatakan tindakan karantina bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi upaya melindungi masyarakat dan sektor peternakan dari ancaman penyakit hewan.

“Setiap media pembawa yang masuk ataupun keluar dari suatu wilayah harus memenuhi persyaratan karantina. Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan lalu lintas hewan dan produk hewan berlangsung secara aman,” ujar Anton.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan petugas Karantina di Pos Pelayanan Bandara Mozes Kilangin Timika terhadap media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina.

Dikatakan, salah satu temuan terjadi pada 15 Juli 2026, ketika petugas menemukan 4 kilogram olahan daging babi asal Makassar dengan tujuan Kabupaten Asmat yang transit di Timika.

Produk tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray dan tidak dilengkapi Sertifikat Karantina maupun dokumen pendukung.

Temuan lainnya pada 21 Juli 2026, petugas mendapati 2 kilogram daging tikus tanah yang hendak dibawa dari Timika menuju Manado tanpa dokumen karantina. Setelah pemilik tidak melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan, media pembawa tersebut kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.

Anton mengimbau masyarakat agar melengkapi dokumen karantina sebelum membawa atau mengirim hewan maupun produk hewan antardaerah.

“Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan hayati dan mencegah penyebaran penyakit hewan,” katanya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

12 September 2026
Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

12 September 2026
Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

12 September 2026
Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

12 September 2026
Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

12 September 2026
Harga Cabai Rawit di Timika Tembus Rp140.000, Pasokan Menipis akibat Kemarau

Harga Cabai Rawit di Timika Tembus Rp140.000, Pasokan Menipis akibat Kemarau

12 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Bupati Rettob Ungkap Hasil Profiling ASN Mimika, Mayoritas Masih Bernilai Rendah

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Pelaku Utama Pembunuhan Ojek di Timika Diburu

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Fraksi Golkar Soroti Layanan Air Bersih di Mimika Belum Optimal Meski Anggaran Besar

Fraksi Golkar Soroti Layanan Air Bersih di Mimika Belum Optimal Meski Anggaran Besar

DLH Mimika Perketat Pengawasan Limbah Medis B3 untuk Cegah Pencemaran

DLH Mimika Perketat Pengawasan Limbah Medis B3 untuk Cegah Pencemaran

DLH Mimika Perketat Pengawasan Limbah Medis B3 untuk Cegah Pencemaran

Milad Ke-51, MUI Mimika Dorong Kolaborasi Ulama, Pemerintah, dan Masyarakat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id