TIMIKA, Koranpapua.id- Gerak cepat ditunjukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika dalam mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial E di Dermaga Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu 15 Juli 2026 malam.
Hanya 15 menit setelah kejadian, Tim Babat Satreskrim Polres Mimika berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AJ.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.50 WIT.
Berdasarkan keterangan saksi berinisial AM, korban tiba-tiba terjatuh di area Dermaga Pelabuhan Pomako.
Saat saksi bersama rekannya mendekati korban untuk memberikan pertolongan, mereka menemukan luka tusuk di bagian dada sebelah kanan.
“Setelah saksi bersama rekannya mengecek kondisi korban, ditemukan luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan. Akibat luka tersebut korban meninggal dunia,” ujar Hempy, Kamis 16 Juli 2026.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Mimika yang dipimpin Bripka Ali Sanda, bersama personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memburu pelaku.
Hasil penyelidikan yang dilakukan secara cepat membuahkan hasil. Sekitar pukul 21.05 WIT atau sekitar 15 menit setelah kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial AJ sekitar pukul 21.05 WIT,” jelasnya.
Penyidikan Terus Berlanjut
Usai ditangkap, AJ langsung dibawa ke Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara jenazah korban dievakuasi ke RSUD Mimika guna keperluan visum dan proses penyelidikan.
Polres Mimika memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan kasusnya masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Mimika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hempy.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan bahaya penyelesaian persoalan dengan kekerasan, terlebih ketika dipengaruhi minuman beralkohol.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada proses hukum, bukan mengambil tindakan sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. (*)
Penulis: Ril Minggu dan Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








