TIMIKA, Koranpapua.id– Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menegaskan tidak akan ada lagi negosiasi apabila konflik perang suku kembali terjadi di Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.

Kapolres bahkan memastikan bahwa jika nanti konflik kembali terjadi di wilayah itu, pelaku yang terlibat dapat diproses hukum di luar daerah hingga dikirim ke Nusakambangan.
“Ini yang kedua kalinya. Tidak ada lagi negosiasi. Kalau terjadi lagi, kami akan proses hukum. Saya pastikan prosesnya bisa dilakukan di luar Mimika,” tegas Kapolres kepada wartawan, Rabu 24 Juni 2026.
“Di luar Mimika itu bisa di Nabire, bisa di Makassar, bahkan tidak menutup kemungkinan dikirim ke Nusakambangan,” lanjut Kapolres.
Pernyataan tersebut disampaikan usai prosesi perdamaian adat antara kelompok Dang dengan Newegelan yang menandai berakhirnya konflik perang suku di Wilayah Kwamki Narama.
Kegiatan itu disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk, Bupati Mimika, perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, tokoh masyarakat, dan kedua kubu yang bertikai.
Kapolres mengatakan seluruh pihak yang terlibat konflik telah menyatakan komitmen damai dan menandatangani surat pernyataan bersama.
Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pihak yang kembali memicu konflik akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap ini menjadi perang suku atau perang keluarga yang terakhir di Mimika. Surat pernyataan yang telah disepakati, apabila ada pihak yang melanggar, maka siap diproses sesuai hukum positif,” ujarnya.
Menurut Kapolres, dukungan terhadap perdamaian datang dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat adat, anggota MRP, DPR Papua Tengah, pemerintah daerah, hingga seluruh perwakilan kedua kubu yang selama ini berkonflik.
Karena itu, Kapolres menegaskan bahwa praktik balas dendam maupun pembunuhan atas nama adat tidak dapat dibenarkan, baik menurut hukum negara maupun ajaran agama.
“Tadi sudah disampaikan langsung oleh masyarakat, anggota MRP, DPR Provinsi Papua Tengah, pemerintah daerah, dan seluruh pihak dari kubu atas (Newegelan) maupun kubu bawah (Dang). Mereka semua sepakat untuk berdamai,” tandasnya.
“Kami juga memohon dukungan masyarakat karena perang suku yang berujung pada pembunuhan tidak dibenarkan dalam ajaran agama mana pun dan tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Kapolres berharap kesepakatan adat yang telah dicapai menjadi titik akhir konflik berkepanjangan dan membuka ruang bagi terciptanya keamanan serta stabilitas sosial di Kabupaten Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







