ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

Kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Nabire, diberikan kesempatan waktu selama satu bulan untuk melakukan mutasi.

21 Juni 2026
0
Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

Pengisian BBM di salah satu SPBU di Nabire. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, Papua Tengah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).

SE yang ditandatangani Bupati Nabire Mesak Magai itu, mulai resmi berlaku terhitung sejak tanggal 19 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Adapun tujuan dari SE tersebut yakni, memperketat penyaluran BBM bersudsidi, menata distribusi agar tepat sasaran, dan mencegah penyalahgunaan yang memicu antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bupati Nabire menegaskan, semua pihak harus mendukung kebijakan ini agar distribusi BBM di Nabire lebih tertib, adil, dan tepat sasaran.

Baca Juga

Tokoh Pemuda Amungme Tegur Aksi Palang Jalan Cenderawasih: Sengketa Lahan Jangan Ganggu Publik

38 Tahun Menanti Pengakuan Negara, 75 Pasangan OAP di Ohotya Akhirnya Kantongi Akta Perkawinan

Dalam SE tersebut juga mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam berpelat Papua Tengah (PT) yang terdaftar di Kabupaten Nabire.

Kendaraan juga wajib memiliki barcode sesuai data kendaraan dan STNK yang masih berlaku.

Sementara kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Nabire, diberikan kesempatan waktu selama satu bulan untuk melakukan mutasi.

Setelah batas waktu itu berakhir, pembelian BBM bersubsidi akan dibatasi sesuai ketentuan. Pemkab Nabire juga membatasi pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan keluaran tahun 2010 ke bawah.

Ketentuan lainnya yaitu, kendaraan dalam kategori yang disebutkan di atas hanya diperbolehkan membeli BBM bersubsidi maksimal dua kali dalam satu pekan.

Adapun kelompok kendaraan yang tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Di antaranya kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri dan kendaraan milik perusahaan.

Termasuk kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Papua Tengah, serta kendaraan yang menggunakan barcode tetapi masa berlaku STNK-nya telah habis.

Untuk kelancaran pengisian BBM bersubsidi di SPBU, Pemkab Nabire juga memberlakukan sistem ganjil-genap.

Kendaraan bernomor polisi ganjil dilayani pada Senin, Rabu, dan Jumat, sementara kendaraan bernomor polisi genap dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Pemkab Nabire juga melarang penjualan BBM bersubsidi kepada pengecer di pinggir jalan.

Praktik penimbunan maupun penampungan BBM subsidi secara ilegal juga akan ditindak tegas.

Bupati Mesak menegaskan seluruh pengelola SPBU wajib mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat berujung pada sanksi, mulai dari teguran tertulis, pengurangan kuota BBM bersubsidi, hingga pencabutan izin operasional sesuai tingkat pelanggaran. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tokoh Pemuda Amungme Tegur Aksi Palang Jalan Cenderawasih: Sengketa Lahan Jangan Ganggu Publik

Tokoh Pemuda Amungme Tegur Aksi Palang Jalan Cenderawasih: Sengketa Lahan Jangan Ganggu Publik

8 Agustus 2026
Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

38 Tahun Menanti Pengakuan Negara, 75 Pasangan OAP di Ohotya Akhirnya Kantongi Akta Perkawinan

8 Agustus 2026
Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

14 Ribu Pencaker Lokal Menganggur, APELCAMI Tagih Keadilan: Mimika Dipenuhi Investasi, Tapi Anak Daerah Jadi Penonton

8 Agustus 2026
Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

8 Agustus 2026
Pencari Kerja Lokal Mimika Galang Seribu Rupiah, Sindir Lambannya Perda Perlindungan Tenaga Kerja

Pencari Kerja Lokal Mimika Galang Seribu Rupiah, Sindir Lambannya Perda Perlindungan Tenaga Kerja

7 Agustus 2026
Ganja 735 Gram Disembunyikan di Dalam Sepatu, Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman ke Sorong

Ganja 735 Gram Disembunyikan di Dalam Sepatu, Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman ke Sorong

7 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    664 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Selama Tahun 2025, 45 Anggota KKB Ditangkap, 15 Tewas, Sita 29 Senpi dan 4.194 Butir Amunisi

Satgas ODC Berhasil Ringkus Anggota KKB Penembak Mobil Marinir

Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id