NABIRE, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, Papua Tengah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
SE yang ditandatangani Bupati Nabire Mesak Magai itu, mulai resmi berlaku terhitung sejak tanggal 19 Juni 2026.
Adapun tujuan dari SE tersebut yakni, memperketat penyaluran BBM bersudsidi, menata distribusi agar tepat sasaran, dan mencegah penyalahgunaan yang memicu antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Bupati Nabire menegaskan, semua pihak harus mendukung kebijakan ini agar distribusi BBM di Nabire lebih tertib, adil, dan tepat sasaran.
Dalam SE tersebut juga mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam berpelat Papua Tengah (PT) yang terdaftar di Kabupaten Nabire.
Kendaraan juga wajib memiliki barcode sesuai data kendaraan dan STNK yang masih berlaku.
Sementara kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Nabire, diberikan kesempatan waktu selama satu bulan untuk melakukan mutasi.
Setelah batas waktu itu berakhir, pembelian BBM bersubsidi akan dibatasi sesuai ketentuan. Pemkab Nabire juga membatasi pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan keluaran tahun 2010 ke bawah.
Ketentuan lainnya yaitu, kendaraan dalam kategori yang disebutkan di atas hanya diperbolehkan membeli BBM bersubsidi maksimal dua kali dalam satu pekan.
Adapun kelompok kendaraan yang tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Di antaranya kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri dan kendaraan milik perusahaan.
Termasuk kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Papua Tengah, serta kendaraan yang menggunakan barcode tetapi masa berlaku STNK-nya telah habis.
Untuk kelancaran pengisian BBM bersubsidi di SPBU, Pemkab Nabire juga memberlakukan sistem ganjil-genap.
Kendaraan bernomor polisi ganjil dilayani pada Senin, Rabu, dan Jumat, sementara kendaraan bernomor polisi genap dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Pemkab Nabire juga melarang penjualan BBM bersubsidi kepada pengecer di pinggir jalan.
Praktik penimbunan maupun penampungan BBM subsidi secara ilegal juga akan ditindak tegas.
Bupati Mesak menegaskan seluruh pengelola SPBU wajib mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat berujung pada sanksi, mulai dari teguran tertulis, pengurangan kuota BBM bersubsidi, hingga pencabutan izin operasional sesuai tingkat pelanggaran. (Redaksi)










