JAYAPURA, Koranpapua.id– Kasus dugaan korupsi beras di Perum Bulog Wamena yang terjadi pada periode 2020-2023, kini terus bergulir.
Perkembangan teranyar kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menetapkan dan menahan empat tersangka.
Penetapan dan penahanan keempat tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Papua, pada Kamis 18 Juni 2026.
Untuk diketahui, penahan empat tersangka ini, karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan Beras Cadangan Pemerintah (CBP) untuk program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) Beras Medium di Perum Bulog Cabang Wamena.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut dan berdasarkan hasil penyidikan, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.931.115.250.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyatana Meru Herlambang, menjelaskan, para tersangka diduga menjual beras program stabilisasi harga dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Selisih hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke negara justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional kantor.
Uang hasil selisih penjualan tersebut tidak seluruhnya disetorkan sesuai ketentuan, melainkan digunakan oleh oknum pegawai Perum Bulog untuk kepentingan pribadi maupun operasional kantor.
Empat tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial, RDG, pimpinan Perum Bulog Wilayah Papua dan Papua Barat periode 2021–2024.
Tiga tersangka lainnya yakni berinisial S selaku pimpinan Perum Bulog Cabang Wamena periode Maret 2020–Februari 2022, RM yang merupakan pimpinan Perum Bulog Cabang Wamena periode Maret–Desember 2022 dan K, pimpinan Perum Bulog Cabang Wamena periode Mei–Desember 2023.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Meski demikian, penyidik mencatat para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.
Dana tersebut telah disita penyidik dan akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara.
Adyatana menegaskan, proses hukum perkara ini telah berlangsung sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan mulai April 2025. (Redaksi)








