ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

Para tersangka diduga menjual beras program stabilisasi harga dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Selisih hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke negara justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

19 Juni 2026
0
Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

Kejati Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Beras CBP. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Kasus dugaan korupsi beras di Perum Bulog Wamena yang terjadi pada periode 2020-2023, kini terus bergulir.

Perkembangan teranyar kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menetapkan dan menahan empat tersangka.

ADVERTISEMENT

Penetapan dan penahanan keempat tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Papua, pada Kamis 18 Juni 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk diketahui, penahan empat tersangka ini, karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan Beras Cadangan Pemerintah (CBP) untuk program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) Beras Medium di Perum Bulog Cabang Wamena.

Baca Juga

Pencari Kerja Lokal Mimika Galang Seribu Rupiah, Sindir Lambannya Perda Perlindungan Tenaga Kerja

Ganja 735 Gram Disembunyikan di Dalam Sepatu, Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman ke Sorong

Akibat perbuatan para tersangka tersebut dan berdasarkan hasil penyidikan, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.931.115.250.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyatana Meru Herlambang, menjelaskan, para tersangka diduga menjual beras program stabilisasi harga dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Selisih hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke negara justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional kantor.

Uang hasil selisih penjualan tersebut tidak seluruhnya disetorkan sesuai ketentuan, melainkan digunakan oleh oknum pegawai Perum Bulog untuk kepentingan pribadi maupun operasional kantor.

Empat tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial, RDG, pimpinan Perum Bulog Wilayah Papua dan Papua Barat periode 2021–2024.

Tiga tersangka lainnya yakni berinisial S selaku pimpinan Perum Bulog Cabang Wamena periode Maret 2020–Februari 2022, RM yang merupakan pimpinan Perum Bulog Cabang Wamena periode Maret–Desember 2022 dan K, pimpinan Perum Bulog Cabang Wamena periode Mei–Desember 2023.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Meski demikian, penyidik mencatat para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.

Dana tersebut telah disita penyidik dan akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara.

Adyatana menegaskan, proses hukum perkara ini telah berlangsung sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan mulai April 2025. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

38 Tahun Menanti Pengakuan Negara, 75 Pasangan OAP di Ohotya Akhirnya Kantongi Akta Perkawinan

8 Agustus 2026
Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

14 Ribu Pencaker Lokal Menganggur, APELCAMI Tagih Keadilan: Mimika Dipenuhi Investasi, Tapi Anak Daerah Jadi Penonton

8 Agustus 2026
Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

8 Agustus 2026
Pencari Kerja Lokal Mimika Galang Seribu Rupiah, Sindir Lambannya Perda Perlindungan Tenaga Kerja

Pencari Kerja Lokal Mimika Galang Seribu Rupiah, Sindir Lambannya Perda Perlindungan Tenaga Kerja

7 Agustus 2026
Ganja 735 Gram Disembunyikan di Dalam Sepatu, Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman ke Sorong

Ganja 735 Gram Disembunyikan di Dalam Sepatu, Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman ke Sorong

7 Agustus 2026
Hampir 30 Tahun Menjahit Sepatu di Timika, Pa Kumis Bertahan di Tengah Penertiban

Hampir 30 Tahun Menjahit Sepatu di Timika, Pa Kumis Bertahan di Tengah Penertiban

7 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    664 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

Ratusan Pencaker di Timika Diduga Jadi Korban Lowongan Kerja Palsu, Uang Jutaan Raib

Kasus Dugaan Loker Palsu di Timika, APLKAMI Sebut Korban Penipuan Diperkirakan Mencapai 200 Orang

Program Mace Pace: Pemprov Papua Siapkan Beasiswa S3 bagi Orang Asli Papua

Program Mace Pace: Pemprov Papua Siapkan Beasiswa S3 bagi Orang Asli Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id