TIMIKA, Koranpapua.id– Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, meminta Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku terkait ancaman disiplin terhadap Kepala Puskesmas Arwanop.
Hal ini menyusul viralnya video tenaga kesehatan yang berjalan kaki sekitar 12 jam dari Ainggogin menuju Kampung Banti, Distrik Tembagapura.
Herman menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, termasuk di wilayah dengan kondisi geografis yang menantang.
“Yang pertama, yah selaku ASN, itu menjadi tanggung jawab kita untuk melaksanakan pelayanan,” kata Herman kepada wartawan, Rabu 10 Juni 2026.
Menurutnya, berbagai kendala yang dihadapi petugas di lapangan seharusnya dikomunikasikan secara berjenjang kepada pimpinan agar dapat dicarikan solusi yang tepat.
“Harusnya, apa yang menjadi persoalan mereka di lapangan, tantangan mereka di lapangan dikomunikasikan kepada pimpinan. Supaya pimpinan mencari solusi. Bukan memviralkan seperti itu seolah-olah ada apa. Kan gitu, itu yang kita sesalkan,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa publikasi persoalan pelayanan kesehatan ke ruang publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kehadiran pemerintah dalam pelayanan dasar.
“Kalau seandainya hanya mencari atensi dari masyarakat, seolah-olah bahwa pemerintah tidak hadir dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, atau ada diskriminasi terhadap tenaga medis yang ada di suatu daerah, saya pikir enggak harus seperti itu,” katanya.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa perhatian utama seharusnya diarahkan pada penyelesaian persoalan keterisolasian wilayah agar pelayanan dasar dapat berjalan optimal.
“Artinya, hal yang harus kita kedepankan, kalau seandainya ada kondisi geografis, yang butuh langkah-langkah konkret, supaya bagaimana keterisolasian itu harus dicarikan solusi,” ujarnya.
“Supaya betul-betul akses transportasi atau akses keterisolasian itu bisa kita urai secara baik, toh? Demi untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Terkait ancaman pemecatan yang disampaikan Bupati Mimika, Johannes Rettob, Herman menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah dan harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya pikir pasti nanti pimpinan daerah toh akan melakukan evaluasi, pasti toh, yang berbasis dengan mekanisme yang ada. Toh? Saya pikir itu pasti ada proses yang ada. Pada prosesnya itu kita kembalikan ke pemerintah daerah, seperti itu,” katanya.
Ia menambahkan, DPRK Mimika akan terus memberikan perhatian terhadap peningkatan pelayanan dasar, khususnya di wilayah-wilayah terpencil.
“Prinsipnya di DPRD Kabupaten Mimika, khususnya Komisi 3, akan selalu memberikan atensi pentingnya kehadiran pemerintah setiap wilayah dan kehidupan masyarakat, khususnya yang bersentuhan dengan kehidupan-kehidupan dasar atau kebutuhan dasar masyarakat. Itu akan menjadi atensi kami,” tutupnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







