SORONG, Koranpapua.id- Terdapat 2.025 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kampung dan kelurahan di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, diresmikan.
Peresmian dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin 18 Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, 970 tersebar di Provinsi Papua Barat dan 1.055 di Provinsi Papua Barat Daya dengan enam Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Supratman mengatakan, Posbankum merupakan layanan hukum gratis yang dibentuk di tingkat kampung (desa) guna memberikan akses keadilan yang merata bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Posbankum Kelurahan ini juga merupakan wujud nyata dari pelaksanaan program prioritas di bidang reformasi hukum, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto,” kata Supratman.
Ia menjelaskan, Posbankum juga memprioritaskan sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh akses yang setara atau sama terhadap keadilan.
Supratman menjelaskan, pelaksana Posbankum ini dioperasikan oleh Paralegal yang bersertifikat.
“Mereka berasal dari unsur masyarakat atau Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dan dibentuk melalui keputusan kepala desa atau lurah bekerja sama dengan Kementerian Hukum,” ungkapnya.
Karena itu, kepada masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum, layanan Posbankum dapat diakses secara gratis.
“Saya harap, melalui kehadiran Posbankum ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke akar rumput,” imbuhnya. (Redaksi)








