TIMIKA, Koranpapua.id-Sebanyak 133 kepala kampung di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, masih menjalankan tugas meski masa jabatan mereka telah berakhir sejak Desember 2025.
Hingga awal Mei 2026, pemerintah daerah belum mengumumkan hasil evaluasi yang menjadi dasar perpanjangan atau pergantian jabatan.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyatakan para kepala kampung tetap diminta bekerja seperti biasa sambil menunggu proses penilaian rampung.
Pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman sementara dalam waktu dekat.
“Evaluasi tetap berjalan. Nanti pada waktunya akan disampaikan hasilnya,” ujar Bupati Johannes, Selasa 5 Mei 2026.
Seperti diketahui, Pemkab Mimika sebelumnya telah membentuk tim evaluasi pada 12 Maret 2026 yang terdiri dari unsur teknis dan panitia penilai.
Tim ini bertugas mengkaji kinerja kepala kampung dari berbagai aspek, termasuk tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Namun, lebih dari sebulan sejak tim mulai bekerja, belum ada kejelasan mengenai capaian evaluasi maupun tenggat waktu penyelesaiannya.
Kondisi ini memunculkan ketidakpastian, terutama terkait legitimasi jabatan dan kesinambungan pemerintahan di tingkat kampung.
Di tengah revisi Undang-Undang Desa yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan, Pemkab Mimika memilih pendekatan selektif berbasis evaluasi.
Hasil penilaian akan menjadi dasar utama sebelum keputusan diambil. Meski demikian, pemerintah daerah diharapkan segera menuntaskan proses evaluasi disertai kepastian tenggat waktu.
Kejelasan tersebut penting untuk menjaga legitimasi pemerintahan kampung sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







