JAYAPURA, Koranpapua.id- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua musnahkan 4,09 ton komoditas pangan asal Surabaya yang tidak layak konsumsi.
Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen Karantina Papua untuk menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Badan Karantina Indonesia nomor: 2304/R-Barantin/04.2026 tanggal 22 April 2026, menyebutkan bahwa 4,09 ton komoditas pangan tersebut terdiri buah segar dan 100 Kg Jmur Enoki.
Informasi di lapangan, kontainer berpendingin saat berangkat dari daerah asal Surabaya masih berfungsi baik. Namun, saat perjalanan yang membutuhkan waktu selama tujuh hari, kontainer mengalami kerusakan.
Plt. Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari pengawasan oleh petugas karantina di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Jayapura.
Saat pemeriksaan buah segar, berupa 1,355 ton anggur, 510 Kg apel, 900 Kg jeruk, 550 Kg kelengkeng, 777 Kg pir, dan 100 Kg jamur dalam kondisi rusak.
“Petugas memeriksa kontainer pada KM Luzon saat tiba di Pelabuhan Laut Jayapura dan mendapati komoditas buah segar dan Jamur Enoki tidak lagi layak konsumsi,” ujar Kristina.
Sebagai langkah antisipasi kontaminasi pangan, seluruh komoditas tersebut dimusnahkan dengan metode ditimbun ke dalam tanah.
Menurut Krisna tindakan pemusnahan ini merupakan pengejewantahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).
Berdasarkan Pasal 48 UU Nomor 21/2019 mewajibkan pemusnahan dilakukan apabila setelah media pembawa diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak.
“Tidak ada kompromi untuk komoditas yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat Papua,” tegasnya.
Asas penyelenggaraan karantina, yakni menjamin pelindungan terhadap sumber daya alam hayati, lingkungan, dan kesehatan manusia.
Empat Kali Lakukan Pemusnahan
Hingga April 2026, Karantina Papua telah melakukan empat kali upaya pencegahan dalam menjamin keamanan pangan.
Selain pemusnahan buah dan jamur, sebelumnya telah dilakukan pemusnahan daging sapi, serta tindakan penolakan terhadap beras dan daging ayam.
Rentetan tindakan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian mutu pangan untuk menjamin komoditas yang dikonsumsi masyarakat adalah produk yang sehat, layak, dan aman.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Terpadu milik Karantina Papua. Dan disaksikan sejumlah instansi terkait.
Di antaranya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Jayapura, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, Pelindo IV, hingga pihak ekspedisi dan pemilik barang.
Krisna mengapresiasi sinergi yang terjalin erat antarinstansi di pelabuhan, bandara, maupun pos lintas batas negara (PLBN) dalam menjaga keamanan pangan dan wilayah.
Ia mengajak seluruh pihak untuk terus bergerak bersama demi kedaulatan pangan. “Karantina kuat bersinergi menjamin pangan yang sehat. Jaga Papua, Jaga Indonesia,” pungkasnya. (Redaksi)







