TIMIKA, Koranpapua.id– Peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalanan Kota Timika dan sejumlah tempat di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, masuk kategori tinggi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mencatat sebanyak 92 kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) terjadi di wilayah Kabupaten Mimika sepanjang Januari hingga April 2026.
Data resmi menunjukkan, insiden tersebut mengakibatkan total 139 korban, terdiri dari 11 orang meninggal dunia, 97 orang luka berat, dan 31 orang luka ringan. Total kerugian materiil dari seluruh peristiwa itu ditaksir Rp227.800.000.
Bulan Maret tercatat sebagai periode paling rawan kecelakaan. Selain jumlah korban terbanyak yakni 37 orang, nilai kerugian materiil juga menjadi yang tertinggi, mencapai Rp98.000.000.
Adapun rincian kasus kecelakaan Januari-April 2026 (MD: Meninggal Dunia, LB: Luka Berat dan LR: Luka Ringan)
Januari: 23 kasus (1 MD, 25 LB, 9 LR)
Februari: 28 kasus (5 MD, 25 LB, 4 LR)
Maret: 27 kasus (5 MD, 24 LB, 8 LR)
April: 14 kasus (0 MD, 23 LB, 10 LR)
Dari sisi kendaraan, sepeda motor masih mendominasi keterlibatan kecelakaan dengan 37 unit, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih tercatat sebanyak 5 unit.
Secara keseluruhan, terdapat 328 unit kendaraan yang terdata dalam evaluasi tersebut.
Sedangkan dalam penanganan perkara, kepolisian turut mengedepankan pendekatan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Restorative Justice (RJ).
Hingga April 2026, sebanyak 15 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut, sementara 77 kasus lainnya masih dalam proses hukum.
Satlantas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan saat berkendara guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








