ADVERTISEMENT
Senin, Juli 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

Proses tersebut dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan, terutama dari sisi keterlibatan masyarakat adat secara menyeluruh dan kelengkapan substansi.

22 April 2026
0
Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan tanggapan terkait aspirasi Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) yang disampaikan langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Timika, Selasa 21 April 2026.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi LMHA karena sejumlah tahapan prosedural belum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Iya, memang tidak akan bisa dikeluarkan. Lembaga Masyarakat Hukum Adat itu dibentuk berdasarkan aturan,” ujar Bupati Johannes, Rabu 22 April 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri, kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Mimika, dan dituangkan lagi dalam Peraturan Bupati. Itu semua sudah ada,” tambahnya.

Baca Juga

Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

BPS Mimika Genjot Sensus Ekonomi 2026, Target Pendataan Tuntas Akhir Agustus

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).

Namun proses tersebut dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan, terutama dari sisi keterlibatan masyarakat adat secara menyeluruh dan kelengkapan substansi.

“Nah kalau belum, kita tinggal dua pilihan, ya toh? Kita perbaiki atau kita ulang Musdanya,” katanya.

Menurut Jahannes, Musda seharusnya tidak hanya berfokus pada pemilihan ketua, tetapi juga menetapkan aspek mendasar seperti peta wilayah adat, hak ulayat, struktur marga, bahasa daerah, serta sistem pemerintahan adat.

Hal ini penting agar lembaga yang terbentuk benar-benar representatif dan diakui seluruh masyarakat adat.

Johannes juga menekankan bahwa keterlibatan semua kelompok adat menjadi syarat utama agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Jadi kalau tetap dipaksa diminta, tidak. Tidak begitu. Kita tetap evaluasi, dan sekarang evaluasinya sudah masuk pada Kementerian Dalam Negeri, Universitas Papua, dan Universitas Cenderawasih. Saat ini kita lakukan,” tegasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

27 Juli 2026
BPS Mimika Genjot Sensus Ekonomi 2026, Target Pendataan Tuntas Akhir Agustus

BPS Mimika Genjot Sensus Ekonomi 2026, Target Pendataan Tuntas Akhir Agustus

27 Juli 2026
Wabup Mimika Soroti Rendahnya Serapan APBD dan Dana Otsus, Siapkan LKPJ Kepala OPD Tidak Boleh ke Luar Daerah

Wabup Mimika Soroti Rendahnya Serapan APBD dan Dana Otsus, Siapkan LKPJ Kepala OPD Tidak Boleh ke Luar Daerah

27 Juli 2026
Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

27 Juli 2026
TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

26 Juli 2026
Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

26 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    705 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Dinsos Puncak Distribusi Bantuan untuk Pengungsi Sinak

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Dinsos Puncak Distribusi Bantuan untuk Pengungsi Sinak

Waspada! Narkoba Kini Disamarkan dalam Vape, BNNK Mimika Angkat Bicara

Waspada! Narkoba Kini Disamarkan dalam Vape, BNNK Mimika Angkat Bicara

Prakiraan Cuaca untuk Provinsi Papua Satu Pekan Kedepan, Sebagian Besar Daerah Cerah

Hujan Ringan Berpotensi Guyur Delapan Kabupaten di Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id