TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan tanggapan terkait aspirasi Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) yang disampaikan langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Timika, Selasa 21 April 2026.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi LMHA karena sejumlah tahapan prosedural belum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Iya, memang tidak akan bisa dikeluarkan. Lembaga Masyarakat Hukum Adat itu dibentuk berdasarkan aturan,” ujar Bupati Johannes, Rabu 22 April 2026.
“Yang pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri, kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Mimika, dan dituangkan lagi dalam Peraturan Bupati. Itu semua sudah ada,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).
Namun proses tersebut dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan, terutama dari sisi keterlibatan masyarakat adat secara menyeluruh dan kelengkapan substansi.
“Nah kalau belum, kita tinggal dua pilihan, ya toh? Kita perbaiki atau kita ulang Musdanya,” katanya.
Menurut Jahannes, Musda seharusnya tidak hanya berfokus pada pemilihan ketua, tetapi juga menetapkan aspek mendasar seperti peta wilayah adat, hak ulayat, struktur marga, bahasa daerah, serta sistem pemerintahan adat.
Hal ini penting agar lembaga yang terbentuk benar-benar representatif dan diakui seluruh masyarakat adat.
Johannes juga menekankan bahwa keterlibatan semua kelompok adat menjadi syarat utama agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Jadi kalau tetap dipaksa diminta, tidak. Tidak begitu. Kita tetap evaluasi, dan sekarang evaluasinya sudah masuk pada Kementerian Dalam Negeri, Universitas Papua, dan Universitas Cenderawasih. Saat ini kita lakukan,” tegasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








