TIMIKA, Koranpapua.id– Penyalahgunaan Narkotika melalui rokok elektrik (vape), khususnya pada cairan (liquid) belakangan ini menjadi modus baru yang dilakukan para sindikat.
Karena itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, Ruslan Awumbas, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran barang terlarang ini.
Menurut Ruslan, tren penggunaan vape yang kian populer kini dimanfaatkan oleh oknum pengedar untuk menyamarkan konsumsi Narkoba.
Berbagai zat terlarang, seperti sabu, ganja, hingga zat sintetis baru, dilaporkan telah dicampurkan ke dalam cairan vape.
“Perubahan pola penggunaan ini menunjukkan bahwa pelaku peredaran Narkotika semakin canggih, memanfaatkan media yang sedang tren di masyarakat,” ujar Ruslan, Kamis 23 April 2026.
BNNK Mimika mencatat bahwa penyalahgunaan vape yang mengandung narkotika kerap ditemukan di lokasi rawan, seperti bar dan tempat hiburan malam.
Fenomena ini bahkan disebut lebih banyak terjadi di kalangan perempuan yang menjadi pengguna aktif vape. Selain itu, rokok berbahan tembakau sintetis juga menjadi perhatian serius karena mulai marak digunakan oleh pelajar.
Pada tahun sebelumnya, BNNK Mimika menemukan indikasi penggunaan vape yang mengandung zat terlarang di sejumlah tempat hiburan di Timika.
Dalam kegiatan deteksi dini, petugas mendapati bahwa pengguna lebih dominan menggunakan vape dibandingkan rokok konvensional, sehingga perangkat tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut arahan dari BNN pusat, BNNK Mimika telah mulai mengintensifkan sosialisasi mengenai bahaya penggunaan vape, terutama terkait kandungan cairannya.
Ruslan menegaskan bahwa peredaran Narkotika kini telah beralih ke metode yang lebih terselubung, sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan.
“Tanpa disadari, seseorang bisa menjadi korban karena tidak mengetahui kandungan dalam vape yang digunakan. Ini yang perlu diwaspadai bersama,” tegas Ruslan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









