TIMIKA, Koranpapua.id- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Jefferdian, meresmikan dua unit Rumdis (Rumah Dinas) milik Kejaksaan Negeri Mimika yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Peresmian dilakukan langsung di halaman dua Rumdis yang terletak tepat di belakang Rumdis Ketua DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih, Sabtu 18 April 2026.
Untuk diketahui, dua unit Rumdis tersebut dibangun menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 dengan pagu sekitar Rp1,8 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp1,5 miliar.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan pembangunan fasilitas tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antarinstansi, bukan bentuk gratifikasi.
Menurutnya, penyediaan rumah dinas bertujuan mendukung kinerja aparat penegak hukum di daerah.
“Rumah ini tujuannya agar para pegawai Kejaksaan Negeri Mimika bisa mendapatkan fasilitas yang baik, supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik juga,” ujar Johannes.
Ia juga mengingatkan agar proyek tersebut tidak dipolitisasi atau disalahartikan oleh publik.
Johannes menegaskan pembangunan telah direncanakan secara matang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun 2025.
“Saya berharap, jangan sampai kemudian masyarakat. Wartawan, kamu catat ini ya jangan sampai kemudian dipolitisir, kemudian ini dianggap sebagai semacam gratifikasi,” tegasnya.
Johannes menambahkan, dukungan pemerintah daerah tidak hanya diberikan kepada kejaksaan, tetapi juga kepada berbagai instansi vertikal lainnya seperti kepolisian, TNI, pengadilan, hingga Lanud.
Langkah ini, kata dia, bertujuan memastikan seluruh aparat yang bertugas di Mimika dapat bekerja optimal dalam melayani masyarakat.
“Kita sebagai tuan rumah harus memberikan yang terbaik supaya mereka betah dan fokus bekerja membantu masyarakat Mimika,” katanya.
Sementara itu, Jefferdian menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan pemerintah daerah.
Ia berharap fasilitas tersebut dapat meningkatkan kenyamanan dan semangat kerja para pegawai kejaksaan.
“Kami berharap fasilitas ini membuat para pegawai dapat bekerja dengan lebih tenang dan semangat, serta memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas. “Kalau ada yang lupa diingatkan, kalau salah diperbaiki, tapi kalau jahat tetap ditindak,” tegasnya.
Dari sisi teknis, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Mimika, Willy Toron, menjelaskan pembangunan dua unit rumah dinas tersebut dikerjakan oleh CV Sagu Abadi Jaya.
Masa waktu proyek tersebut 90 hari kerja, dimulai awal Oktober dan selesai pada akhir November 2025.
Willy merinci, setiap unit rumah memiliki ukuran sekitar 13 x 7,5 meter dengan luas kurang lebih 90 meter persegi.
Bangunan tersebut dilengkapi tiga kamar tidur, dua kamar mandi, ruang tamu, dan dapur.
Juga dilengkapi perabot dasar seperti sofa, meja makan, tempat tidur, lemari, hingga pendingin ruangan.
“Lahannya milik Kejaksaan, kami hanya membangun sesuai kebutuhan dan anggaran yang tersedia,” jelas Willy. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










