TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap LN (38) yang memicu konflik berdarah di Kwamki Narama.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona, mengatakan pembunuhan tersebut telah direncanakan secara matang oleh sejumlah pelaku.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIT di Kwamki Narama.
Tersangka EH bersama dua rekannya, AH dan NA, menyusun rencana pembunuhan dengan melibatkan seorang perempuan berinisial IM untuk menjebak korban.
Para pelaku kemudian menyewa mobil dan menuju depan Gedung Eme Neme Yauware untuk menjemput IM.
Dalam perjalanan, IM menghubungi korban melalui aplikasi pesan dan mengatur pertemuan di sebuah penginapan.
Ia diberi uang sebesar Rp1,5 juta untuk memancing korban datang ke lokasi yang telah ditentukan.
IM kemudian diturunkan di Jalan Yos Sudarso, tepat di depan Bank Papua. Sementara itu, para pelaku membeli dua bilah sangkur di Pasar Baru.
Para pelaku kemudian berkeliling kota sebelum kembali ke Kwamki Narama untuk mengumpulkan pelaku lainnya.
Jumlah pelaku bertambah setelah beberapa orang lain bergabung, termasuk yang membawa senjata tajam berupa parang.
Sekitar pukul 20.00 WIT, IM menginformasikan bahwa korban telah berada di kamar 106 Hotel Merlin, belakang Lapangan Jayanti.
Para pelaku kemudian menuju lokasi dan menyewa kamar 105 sebagai tempat persiapan.
Menjelang pukul 22.30 WIT, setelah memastikan korban tertidur, empat pelaku bersenjata masuk ke kamar dan melakukan penyerangan hingga korban meninggal dunia.
Sementara tersangka EH bersama pelaku lainnya menunggu di dalam mobil. Usai kejadian, jasad korban dibungkus menggunakan seprai dan dibawa ke kawasan Jalan Freeport Lama, Kwamki Narama.
Jasad tersebut kemudian diturunkan di lokasi, yang memicu konflik berdarah di wilayah tersebut. Polisi menduga motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi.
Menurut Hempy proses penangkapan oleh Satreskrim Polres Mimika yang dibantu Operasi Damai Cartenz mengalami kendala karena sempat melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran, tersangka EH alias E akhirnya ditangkap pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan SP1, Kamoro Jaya, Distrik Wania, Timika.
Selain EH, polisi juga mengamankan sejumlah terduga pelaku yang terlibat yakni AH, NA, LA, JM, BA, JA dan IM.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya parang, sangkur, anak panah, kendaraan roda empat, pakaian pelaku, serta minuman keras.
Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena selain merupakan pembunuhan berencana, juga berdampak luas hingga memicu konflik sosial di wilayah Kwamki Narama. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









