ADVERTISEMENT
Selasa, April 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

“Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan Pemerintahan yang berintegritas. Selain itu, bertujuan tidak ada lagi Pegawai yang mangkir tanpa keterangan”.

14 April 2026
0
Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

Ilustrasi (foto: Genereted AI/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, resmi dipecat.

Pemberhentian sebagai ASN ditandai pemberian tanda silang merah pada foto delapan ASN, pada apel gabungan di lingkungan Pemkot Jayapura, Senin 13 April 2026.

ADVERTISEMENT
  1. Abisai Rollo, Walikota Jayapura menegaskan, pemecatan ini sebagai bentuk penegasan sanksi dan peringatan bagi seluruh pegawai negeri.

Serta menjadi contoh bagi seluruh ASN agar senantiasa mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, delapan ASN tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan berbagai kategori,” tegas Abisai.

Baca Juga

Ketua DPRK Mimika: Pembangunan TK Negeri di Pedalaman Perlu Pertimbangakan Keberadaan Sekolah Swasta

Sinergi Jaga Obyek Vital Udara, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Bandara dengan Humanis

Dikatakan, tiga ASN berinisial DW, YR, dan FB diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Ketiganya sudah dijatuhi hukuman pidana masing-masing 7 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun penjara.

Sementara itu, dua ASN lainnya, EK dan YV, dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran berat.

Adapun tiga ASN lainnya, yakni IS, MP, dan DR, diberhentikan dengan pencabutan seluruh haknya sebagai pegawai negeri sipil.

“Penindakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas pelayanan publik”, pungkasnya.

Abisai menyampaikan, sanksi yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi ASN lainnya.

Pengawasan pihaknya lakukan secara rutin, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu.

“Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan Pemerintahan yang berintegritas. Selain itu, bertujuan tidak ada lagi Pegawai yang mangkir tanpa keterangan,” tandasnya. (Redaksi

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Serapan APBD Mimika 2025 Baru 43 Persen, DPRD Peringatkan Potensi SILPA Membengkak

Ketua DPRK Mimika: Pembangunan TK Negeri di Pedalaman Perlu Pertimbangakan Keberadaan Sekolah Swasta

14 April 2026
Sinergi Jaga Obyek Vital Udara, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Bandara dengan Humanis

Sinergi Jaga Obyek Vital Udara, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Bandara dengan Humanis

14 April 2026
11 SPPG Disuspensi, Satgas MBG Mimika Perketat Pengawasan Program Makan Gratis, Besok Tim Turun Lapangan

11 SPPG Disuspensi, Satgas MBG Mimika Perketat Pengawasan Program Makan Gratis, Besok Tim Turun Lapangan

14 April 2026
Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

14 April 2026
Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

14 April 2026
MRP Merasa Tidak Dilibatkan Pemerintah dalam Pengambilan Kebijakan Strategis Daerah

MRP Merasa Tidak Dilibatkan Pemerintah dalam Pengambilan Kebijakan Strategis Daerah

14 April 2026

POPULER

  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
11 SPPG Disuspensi, Satgas MBG Mimika Perketat Pengawasan Program Makan Gratis, Besok Tim Turun Lapangan

11 SPPG Disuspensi, Satgas MBG Mimika Perketat Pengawasan Program Makan Gratis, Besok Tim Turun Lapangan

Sinergi Jaga Obyek Vital Udara, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Bandara dengan Humanis

Sinergi Jaga Obyek Vital Udara, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Bandara dengan Humanis

Serapan APBD Mimika 2025 Baru 43 Persen, DPRD Peringatkan Potensi SILPA Membengkak

Ketua DPRK Mimika: Pembangunan TK Negeri di Pedalaman Perlu Pertimbangakan Keberadaan Sekolah Swasta

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id