TIMIKA, Koranpapua.id- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) tidak bersifat diskriminatif dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Iwan Anwar, Anggota DPRK Mimika mengatakan, Perda tersebut merupakan bentuk afirmasi atau keberpihakan pemerintah daerah kepada OAP dalam menghadapi kesenjangan ekonomi dengan pelaku usaha non-Papua, tanpa mengandung unsur pelarangan.
“Perda ini bukan untuk melarang, tetapi memberikan perlindungan dan keberpihakan agar pelaku usaha OAP bisa berkembang dan bersaing,” ujar Iwan, Senin 13 April 2026.
Ia menjelaskan, lahirnya Perda ini dilatarbelakangi oleh adanya ketimpangan dalam peningkatan kualitas dan pemberdayaan ekonomi antara pelaku usaha Papua dan non-Papua.
Karena itu, pemerintah hadir melalui kebijakan afirmatif yang bertujuan melindungi sekaligus mendorong pertumbuhan usaha masyarakat OAP.
Dalam penyusunannya, kata dia, Perda tersebut tetap berpegang pada norma hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ia mencontohkan, penggunaan istilah “pelarangan” dalam sebuah regulasi berpotensi bertabrakan dengan undang-undang di atasnya, sehingga dihindari dalam Perda ini.
“Yang kita lakukan adalah memberikan perlindungan melalui keberpihakan, bukan pembatasan. Kita identifikasi potensi usaha lokal, seperti pinang, umbi-umbian, hingga noken yang dijual mama-mama Papua,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan menyebutkan sejumlah bentuk dukungan pemerintah dalam Perda tersebut, antara lain peningkatan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
Termasuk bantuan permodalan sesuai kemampuan keuangan daerah, serta kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha.
Ia berharap, kebijakan ini dapat mendorong semangat pelaku UMKM OAP, khususnya mama-mama Papua, agar lebih berkembang dan mampu bersaing secara sehat.
Selain itu, pemerintah juga mendorong para pelaku usaha OAP untuk membentuk kelompok usaha berdasarkan jenis komoditas yang dijalankan.
Kelompok ini nantinya akan didaftarkan ke Dinas Koperasi guna memperoleh legalitas dan memudahkan penyaluran bantuan.
“Dengan adanya kelompok, pemerintah lebih mudah melakukan pendataan dan penyaluran bantuan. Ini juga mempermudah evaluasi ke depan jika ada hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Terkait implementasi di lapangan, Iwan mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memahami secara utuh isi Perda sebelum melakukan penertiban.
Ia menegaskan, penindakan tidak boleh didasarkan pada identitas pelaku usaha.
“Tidak boleh ada tindakan melarang seseorang berjualan hanya karena dia bukan OAP. Itu diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi,” kata Iwan.
Menurutnya, penertiban hanya boleh dilakukan jika terkait perizinan atau pelanggaran lokasi usaha, seperti di trotoar atau kawasan terlarang.
Ia juga menekankan pentingnya segera diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda, termasuk pengaturan identifikasi jenis usaha dan mekanisme pembinaan.
Di sisi lain, Iwan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penegakan aturan kepada aparat yang berwenang.
“Kalau ada pelanggaran, serahkan kepada Satpol PP. Jangan sampai tindakan sepihak memicu hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Untuk diketahui, Perda Nomor 4 Tahun 2024 saat ini mulai disosialisasikan oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP kepada pelaku UMKM baik OAP maupun non-OAP hari ini.
Sosialisasi tersebut bertujuan membangun pemahaman bersama terkait aturan usaha, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan inklusif, khususnya bagi pelaku usaha Orang Asli Papua. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










