ADVERTISEMENT
Senin, April 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, dan absensi online guna mendukung efektivitas kerja.

6 April 2026
0
Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

Ilustrasi (foto: Genereted AI/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan kinerja pemerintahan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada Kamis 2 April 2026.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta kebijakan nasional terkait transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, adaptif, dan berbasis digital.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pola kerja fleksibel diterapkan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Baca Juga

Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

Mabes Polri Kirim 148 Personel Tambahan ke Dogiayai, Termasuk 14 Divpropam

ASN dijadwalkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan di kantor.

Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, dan absensi online guna mendukung efektivitas kerja.

Meski demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Sejumlah sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Berikut Pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota yang tetap bekerja dari kantor berdasarkan SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  2. Jabatan Administrator (Eselon III)
  3.  Camat (kepala distrik), Lurah/Kepala Desa (kepala kampung).
  4. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana.
  5. Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
  6. Unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
  7. Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  8.  Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  9. Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
  10. Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat.
  11. Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah.
  12. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

6 April 2026
Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

6 April 2026
Mabes Polri Kirim 148 Personel Tambahan ke Dogiayai, Termasuk 14 Divpropam

Mabes Polri Kirim 148 Personel Tambahan ke Dogiayai, Termasuk 14 Divpropam

6 April 2026
Korban Jiwa Terus Berjatuhan, Uskup Bernardus Desak Presiden Prabowo Lakukan Dialog

Korban Jiwa Terus Berjatuhan, Uskup Bernardus Desak Presiden Prabowo Lakukan Dialog

6 April 2026
Nekat Curi Demi Pesta Miras, Pria di Timika Ditangkap Polisi

Nekat Curi Demi Pesta Miras, Pria di Timika Ditangkap Polisi

6 April 2026
UNCEN dan Freeport Indonesia Teken MoU Bangun Ekosistem Pendidikan di Papua

UNCEN dan Freeport Indonesia Teken MoU Bangun Ekosistem Pendidikan di Papua

6 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Polisi Data 145 Warga Tembagapura yang Melayat Almarhum Junius Magai

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ini Nama 11 Korban Tewas dalam Kebakaran Empat Ruko di Wamena, Dua Masih Anak-anak

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polisi Ringkus Ayah Bejat, Pemerkosa Anak Kandung

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id