TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan kinerja pemerintahan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada Kamis 2 April 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta kebijakan nasional terkait transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, adaptif, dan berbasis digital.
Pola kerja fleksibel diterapkan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
ASN dijadwalkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan di kantor.
Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, dan absensi online guna mendukung efektivitas kerja.
Meski demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Sejumlah sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Berikut Pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota yang tetap bekerja dari kantor berdasarkan SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Jabatan Administrator (Eselon III)
- Camat (kepala distrik), Lurah/Kepala Desa (kepala kampung).
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana.
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
- Unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
- Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
- Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
- Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat.
- Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah.
- Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







