ADVERTISEMENT
Sabtu, April 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, dan absensi online guna mendukung efektivitas kerja.

6 April 2026
0
Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

Ilustrasi (foto: Genereted AI/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan kinerja pemerintahan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada Kamis 2 April 2026.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta kebijakan nasional terkait transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, adaptif, dan berbasis digital.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pola kerja fleksibel diterapkan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Baca Juga

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

ASN dijadwalkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan di kantor.

Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, dan absensi online guna mendukung efektivitas kerja.

Meski demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Sejumlah sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Berikut Pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota yang tetap bekerja dari kantor berdasarkan SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  2. Jabatan Administrator (Eselon III)
  3.  Camat (kepala distrik), Lurah/Kepala Desa (kepala kampung).
  4. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana.
  5. Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
  6. Unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
  7. Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  8.  Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  9. Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
  10. Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat.
  11. Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah.
  12. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

11 April 2026
Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

11 April 2026
Harga Pangan di Timika Melonjak: Pasar Sentra Sepi Pembeli, Tomat Tembus Rp60 Ribu per Kilogram

Harga Pangan di Timika Melonjak: Pasar Sentra Sepi Pembeli, Tomat Tembus Rp60 Ribu per Kilogram

11 April 2026
Bupati Johannes Rettob Imbau Warga Tak Panic Buying, Pasokan LPG Segera Normal

Bupati Johannes Rettob Imbau Warga Tak Panic Buying, Pasokan LPG Segera Normal

11 April 2026
Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

11 April 2026
70 PNS Baru Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu

70 PNS Baru Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu

11 April 2026

POPULER

  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Dua Unit Rumah di Timika Dilalap Api, 14 Ekor Babi Ikut Terbakar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Dedikasi Tanpa Batas: Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kendalikan Operasional Bandara Sinak

Dedikasi Tanpa Batas: Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kendalikan Operasional Bandara Sinak

Si Jago Merah Mengamuk di SP6 Timika, Dua Unit Rumah Rata dengan Tanah

Si Jago Merah Mengamuk di SP6 Timika, Dua Unit Rumah Rata dengan Tanah

300 Aparat Gabungan TNI-Polri Diterjunkan, Amankan Aksi Demo Front Rakyat Papua di Timika

300 Aparat Gabungan TNI-Polri Diterjunkan, Amankan Aksi Demo Front Rakyat Papua di Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id