JAYAPURA,Koranpapua.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memberhentikan seluruh tenaga cleaning servis yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan termasuk sejumlah rumah dinas pejabat.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat Noor: 000.1.8.6/3073/Set, perihal pemberitahaun pemberhentian cleaning service di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua.
Surat tertanggal 1 April 2026 tersebut ditandatangani oleh L.Christian Sohilait, ST, M.Si, Pj Sekretariat Daerah Provinsi Papua atas nama Gubernur Gubernur Papua Matius Fakhiri.
Adapun dalam surat tersebut juga disampaikan sejumlah rumah pejabat yang juga terkena imbas dari pemberlakuan kebijakan itu.
Di antaranya, rumah jabatan Sekda Provinsi Papua, para Asisten Setda, Kepala BAPPERIDA, Inspektorat, Kepala Biro Barang dan Jasa, Poliklinik di Kantor Pemprov Papua.
Pemberhentian tenaga cleaning service ini dilakukan Pemprov Papua sebagai tindaklanjut perbaikan tata kelola dan efisiensi anggaran di lingkungan perangkat daerah.
Langkah ini mencakup penyelesaian hak pekerja serta penyesuaian sistem kerja ke depan.
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri memastikan seluruh hak tenaga kebersihan diselesaikan sebelum dilakukan penataan kontrak kerja.
Setelah kewajiban pembayaran dipenuhi, pemerintah melakukan penyesuaian kontrak sesuai mekanisme yang berlaku.
Penataan ini menjadi bagian dari pembenahan sistem kerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Setelah dibayar sesuai mekanisme, kontraknya diputus karena memang prosedurnya seperti itu,” ujar Gubernur Matius.
Ke depan, pengelolaan tenaga cleaning service akan dilakukan melalui skema kerja sama dengan pihak outsourcing, dengan jumlah tenaga disesuaikan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami berharap tenaga yang sudah ada bisa direkrut kembali melalui outsourcing, tentu disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.
Gubernur menegaskan kebijakan ini dilakukan dalam kerangka penataan administrasi dan efisiensi, serta tidak memiliki tujuan lain di luar mekanisme yang berlaku.
“Ini murni mekanisme yang harus dilakukan pemerintah, tidak ada maksud lain,” ucapnya. (Redaksi)








