TIMIKA, Koranpapua.id– Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik lama yang mencederai tata kelola pemerintahan.
Secara khususnya terkait intervensi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Penegasan itu disampaikan Bupati Johannes di hadapan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat penyerahan DPA Tahun Anggaran 2026 di Kantor BPKAD Mimika, Rabu 25 Februari 2026.
Dalam arahannya, Bupati dengan tegas mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya maupun Wakil Bupati untuk mendapatkan proyek.
“Apabila ada orang, siapa pun yang datang kepada kalian dan berkata, ‘Ini saya orang Bupati’, ‘Saya orang Wakil Bupati’, atau membawa-bawa nama kami, segera klarifikasi kepada kami,” tegasnya.
Ia menekankan, dirinya bersama Wakil Bupati tidak pernah dan tidak akan melakukan intervensi dalam proses pengadaan proyek.
“Jangan ada yang bawa-bawa nama Bupati dan Wakil Bupati untuk minta proyek. Saya dengan Wakil tidak intervensi proyek. Kamu catat itu!” ujarnya dengan nada keras.
Bupati juga mengingatkan agar pola-pola lama yang menunggu arahan atau instruksi tidak lagi dipraktikkan.
Menurutnya, mekanisme pengadaan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengedepankan transparansi.
“Jangan seperti pola-pola lama, menunggu arahan. Itu bukan sesuai ketentuan. Semua harus dimasukkan dalam SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), ditenderkan,” tandasnya.
“Semua harus mengikuti aturan. Kalau memang penunjukan langsung, ya langsung dikerjakan sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia berharap seluruh OPD memahami pesan tersebut dan menjalankan proses pengadaan secara profesional, akuntabel, serta bebas dari praktik titip-menitip proyek.
Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di tahun anggaran 2026. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










