ADVERTISEMENT
Rabu, September 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Tim Percepatan Papua Bukan Kebutuhan Mendesak, Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan dan Bebani APBD

“Menghargai kerja tim sukses juga penting, tetapi carilah format yang elegan dan jangan sampai menabrak hak rakyat yang sedang menunggu hasil kerja pemerintah”.

19 Januari 2026
0
Tim Percepatan Papua Bukan Kebutuhan Mendesak, Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan dan Bebani APBD

Hermes Hein Ohee, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua (foto: istimewa/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Papua menilai Tim Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua Cerah (TP3C) bentukan Gubernur Papua, Mathius Fakhiri, bukan merupakan kebutuhan mendesak bagi Provinsi Papua.

Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua maupun pemerintah pusat sebelumnya telah membentuk sejumlah lembaga percepatan pembangunan.

ADVERTISEMENT

Namun dalam pelaksanaannya setelah dibentuk hingga kini belum menunjukkan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu ditegaskan Hermes Hein Ohee, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua di Jayapura, Senin 19 Januari 2026.

Baca Juga

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

Dikatakan, untik percepatan pembangunan di Papua, belum lama ini Presiden Prabowo telah membentuk BP3OKP melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2022 dengan Wakil Presiden sebagai ketua.

Pemerintah Pusat juga membentuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (KEPP Otsus) Papua melalui Keppres Nomor 110/P Tahun 2025 yang diketuai Felix Wanggai.

“Dengan kehadiran dua lembaga ini saja belum memberi kontribusi nyata, sekarang ditambah lagi TP3C,” tegas Hein Ohee.

Mantan jurnalis ini menilai bahwa, justru dengan  pembentukan lembaga baru akan menambah kompleksitas tata kelola pemerintahan.

Dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

“Jadi kacau Papua ini dengan hadirnya lembaga-lembaga yang aneh. Pemerintah ini mau mengurus rakyat atau mengurus lembaga,” sindirnya.

Hein juga mengkritik penggunaan istilah dan struktur kelembagaan yang dinilai membingungkan masyarakat, tanpa dibarengi hasil pembangunan yang nyata.

“Rakyat Papua hanya dibodohi dengan permainan istilah. Ada badan, ada tim, ada tim ahli, lalu ada komite. Ini kekacauan yang mulai tercipta di Papua,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hein Ohee mempertanyakan fungsi TP3C jika di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sudah terdapat puluhan pejabat struktural yang memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya.

“Kalau sudah ada pejabat eselon II, III, dan IV yang memiliki kapasitas, lalu peran mereka mau diapakan jika semua tugas diambil alih oleh tim di luar struktur birokrasi,” tanya Hein.

Ia juga menyinggung kondisi fiskal daerah yang saat ini dinilai sangat terbatas, sehingga hampir seluruh sektor pembangunan mengalami pemangkasan anggaran.

“Dengan kondisi keuangan daerah yang minim dan banyak program pembangunan dipangkas, pembentukan tim baru justru berpotensi menambah beban APBD,” pungkasnya.

DPR Papua sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran tidak pernah diajak membahas pembentukan TP3C bersama pihak eksekutif.

“Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru disahkan DPR Papua itu untuk organisasi perangkat daerah formal, bukan untuk membentuk badan atau tim baru yang kembali membebani APBD,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa seluruh kebijakan dan program pembangunan seharusnya berorientasi pada kepentingan rakyat sebagai penerima manfaat utama.

“Menghargai kerja tim sukses juga penting, tetapi carilah format yang elegan dan jangan sampai menabrak hak rakyat yang sedang menunggu hasil kerja pemerintah,” tandasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

22 September 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

22 September 2026
Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

22 September 2026
Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

22 September 2026
10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

22 September 2026
Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

22 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Tagih “Kuota Emas” CPNS 2024, Aliansi Pemuda Amungme Demo di Kantor Bupati Mimika

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Pembangunan KIP di Fakfak Solusi Menekan Biaya Distribusi Pupuk ke Papua

Pembangunan KIP di Fakfak Solusi Menekan Biaya Distribusi Pupuk ke Papua

Ratusan Liter Sopi Asal NTT dan Tual Disita di Pelabuhan Poumako Mimika

Ratusan Liter Sopi Asal NTT dan Tual Disita di Pelabuhan Poumako Mimika

Harga Minyak Goreng di Papua Menyentuh Angka Rp25.750 Per Kg, Termahal se- Indonesia

Harga Minyak Goreng di Papua Menyentuh Angka Rp25.750 Per Kg, Termahal se- Indonesia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id