ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Delapan Warga Papua Ajukan Permohonan Uji Materiil Ketentuan Anggota DPRP Unsur OAP dari Hasil Pemilu

Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan perbedaan penyebutan istilah DPR Papua (DPRP) dan DPRD Provinsi Papua harus dipertegas sesuai tugas, fungsi, dan tujuannya masing-masing.

4 Desember 2025
0
Delapan Warga Papua Ajukan Permohonan Uji Materiil Ketentuan Anggota DPRP Unsur OAP dari Hasil Pemilu

Para Permohonan Uji Materiil Ketentuan Anggota DPRP Unsur OAP dari Hasil Pemilu (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Delapan warga dari masing-masing provinsi dari tanah Papua mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 6 ayat (1a) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut para Pemohon permohonan Nomor 230/PUU-XXIII/2025, ketentuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP).

Dimana dalam ketentuan itu, sebanyak dari ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih dari pemilihan umum (pemilu) telah menghilangkan status keistimewaan atau kekhususan bagi enam provinsi yang ada di Papua.

“Angka 1 ¼ (satu seperempat) diubah menjadi ¼ (seperempat), apa dasar hukumnya?,” ujar Alexandra Elfrieda Mayor sebagai Pemohon I dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu 3 Desember 2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Baca Juga

Polda Papua Amankan 25 Motor Diduga Hasil Curanmor di Uncen

37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

“Oleh karena itu para Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan dan menetapkan agar jumlah kursi anggota DPR Papua (DPRP) kembali ke angka 1 ¼ (satu seperempat),” tegas Alexandra seperti dikutip dari Humas MK.

Pasal 6 UU Otsus Papua selengkapnya berbunyi, “DPRP terdiri atas anggota yang a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

Kemudian, Pasal 6 ayat (2) UU Otsus Papua berbunyi: Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Ketentuan tersebut mengalami perubahan dari aturan sebelumnya yang menyebutkan anggota DPRP yang diangkat dari unsur OAP sebanyak 1 ¼ (satu satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih dari Pemilu.

Padahal, kata para Pemohon, frasa 1 ¼ itu juga belum pernah dilaksanakan sejak ditetapkan pemerintahan otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada 2001 silam.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan frasa ¼ dalam Pasal 6 ayat (2) UU 2 Tahun 2001 tidak memiliki landasan hukum yang mengikat.

Dan bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Selain itu, para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan perbedaan penyebutan istilah DPR Papua (DPRP) dan DPRD Provinsi Papua harus dipertegas sesuai tugas, fungsi, dan tujuannya masing-masing.

Selain Alexandra Elfrieda Mayor, para Pemohon yang tergabung dalam permohonan ini antara lain Pinus Heluka, Timotius Sukai dan Maccleurita Bardorita Marianti.

Termasuk Aberaham Bayage, Aser Yaas, Zefanya Agapa, serta Bartholomeos Bokoropces. Namun, Pemohon atas nama Maccleurita Bardorita Marianti tidak menghadiri sidang perdana ini.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam sesi penasehatannya, Arsul menyoroti petitum permohonan yang diajukan para Pemohon yang dinilai belum sesuai dengan kewenangan dan susunan MK yang diatur Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 serta Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Petitum ini secara keseluruhan ini belum sesuai dengan apa yang diatur mulai dari Pasal 24C Undang-Undang Dasar sampai dengan PMK ini, ibu harus baca betul apa kewenangannya,” kata Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Saldi menuturkan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.

Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa 16 Desember 2025 pukul 12.00 WIB. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polda Papua Amankan 25 Motor Diduga Hasil Curanmor di Uncen

Polda Papua Amankan 25 Motor Diduga Hasil Curanmor di Uncen

30 Oktober 2026
37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

30 Oktober 2026
Polres Mimika Tangani 37 Laporan Narkoba hingga Oktober 2026

Polres Mimika Tangani 37 Laporan Narkoba hingga Oktober 2026

30 Oktober 2026
HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Berbagi Sembako dengan Warga Perbatasan Bomakia

HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Berbagi Sembako dengan Warga Perbatasan Bomakia

30 Oktober 2026
BNNK Mimika Rehabilitasi 15 Penyalahguna Narkoba, Lampaui Target 2026

BNNK Mimika Rehabilitasi 15 Penyalahguna Narkoba, Lampaui Target 2026

30 Oktober 2026
TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

30 Oktober 2026

POPULER

  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Monev Malam Hari di Puskesmas Ipaya, Dinkes Mimika Tekankan Inovasi dan Disiplin Pelayanan

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • BNN Mimika Identifikasi Dua Tanaman Diduga Ganja di Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Mimika Rp54 Miliar, Penyidik Tunggu Audit BPKP

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • DPO Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Timika

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Menko Polkam Dudung Kunjungi Mimika, Bahas Stabilitas Keamanan Papua Tengah

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Dugaan Hilangnya Suara di Enam Distrik, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Tolikara

Dugaan Hilangnya Suara di Enam Distrik, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Tolikara

Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

Stok Darah di RS Menipis, FKDM Ajak Warga Mimika Beri Harapan Lewat Aksi Donor Darah

FKDM Ingatkan Bijak Gunakan Medsos, Polisi Diminta Segera Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id