JAYAPURA, Koranpapua.id- Tujuh tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana pertambangan mineral logam emas illegal, diserahkan Ditreskrimsus Polda Papua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat 28 November 2025.
Dari tujuh tersangka, lima di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA), dengan inisial HB yang berperan sebagai investor dan pengendali kegiatan tambang ilegal, WC bertugas sebagai teknisi listrik.
Tiga WNA lainnya yakni, ZL sebagai teknisi mekanik, CH berperan sebagai pengawas lapangan, serta CT yang bertugas sebagai koki.
Sementara dua warga negara Indonesia turut menjadi tersangka yakni LH berperan sebagai penerjemah yang memfasilitasi komunikasi tenaga asing di lokasi tambang.
Serta AM alias IN berperan mendatangkan tenaga kerja asing serta membantu mengurus kelengkapan operasional tambang ilegal tersebut.
Tahap II ini dipimpin oleh AKP Lukyta K. Putra, S.T.K., S.I.K. bersama Jaksa Madya Yosef, S.H., M.H., didukung penyidik Subdit IV Tipidter Polda Papua.
Barang bukti yang diserahkan di antaranya berupa mesin pengolahan emas, alat berat merk Caterpillar yang dalam kondisi rusak, bahan kimia pengolah mineral.
Termasuk dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi, hingga pasir hitam yang mengandung emas.
“Dengan penyerahan ini, tersangka dan barang bukti telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayapura. Selanjutnya, para tersangka akan menunggu proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ujar AKP Lukyta.
Ia menegaskan bahwa penyidik Polda Papua akan tetap mengawal berkas perkara hingga tuntas, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan kejahatan pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan di Papua. (Redaksi)










