TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu malam 19 November 2025.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MIA alias Imran, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di rumahnya di Jalan Epo, Koperapoka, Timika.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Iptu Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hempy.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi tim Opsnal Satresnarkoba mengenai adanya aktivitas peredaran Narkotika di wilayah Jalan Epo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KBO Satresnarkoba Iptu Heri Setiabudi memimpin tim menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.
Dari hasil pemantauan, tim mencurigai seorang residivis yang tinggal tepat di sekitar TKP. Tim kemudian memutuskan melakukan penggerebekan.
“Saat penggeledahan, tim menemukan paket sabu yang dibungkus kantong plastik merah dan kuning dan disembunyikan di dalam magic com,” jelas Hempy.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, dua paket besar plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu, 36 paket kecil sabu dalam potongan pipet plastik.
Termasuk satu unit telepon seluler, satu unit magic com dan dua kantong plastik pembungkus paket sabu. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










