TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 104 liter Minuman Keras (Miras) lokal jenis Sopi berhasil disita aparat gabungan, Rabu 19 November 2025.
Minuman illegal itu ditemukan petugas ketika melakukan operasi pemeriksaan kedatangan penumpang KM Tatamailau di Dermaga Pelabuhan Pomako, dini hari tadi.
Adapun barang bukti Miras yang diamankan terdiri dari 150 bungkus sopi ukuran 600 ml (90 liter), 13 botol sopi ukuran 600 ml (8 liter) dan 4 botol sopi ukuran 1.500 ml (6 liter)
Operasi pengamanan dan pemeriksaan melibatkan personel Polsek Pelabuhan Pomako, BKO Sat Polairud, Babinsa Koramil Mapurjaya, POM AL, serta petugas Syahbandar, KPLP, KKP, dan PT Pelni.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Frits Gerald Marselino Nanlohy, menegaskan komitmen kepolisian dalam mencegah masuknya Miras ke wilayah Mimika.
“Kami akan terus memperketat pemeriksaan dan tidak memberi celah bagi upaya penyelundupan Miras lokal,” tegasnya.
Penertiban ini menurutnya, sangat penting untuk menjaga situasi Kamtibmas dan mencegah dampak negatif di masyarakat.
Ia menambahkan bahwa razia Miras akan terus dilakukan secara rutin setiap kedatangan kapal penumpang. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










