ADVERTISEMENT
Kamis, Oktober 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Razia di Kwamki Narama, Polisi Amankan 9 Orang Bawa Busur dan Parang

"Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah dan parang," ujar AKP Putut Yudha Pratama.

3 September 2026
0
Razia di Kwamki Narama, Polisi Amankan 9 Orang Bawa Busur dan Parang

5 dari 9 orang yang diamankan Polisi saat razia sajam di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika. (Foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Polisi mengamankan sembilan orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat patroli dan razia gabungan TNI-Polri di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Selasa 1 September 2026.

Razia dilakukan di sembilan titik pemeriksaan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan setelah terjadinya konflik sosial atau perang kelompok di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, sembilan orang itu diamankan karena kedapatan membawa busur, anak panah dan parang di tempat umum.

“Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah dan parang,” ujar AKP Putut Yudha Pratama.

Baca Juga

Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

Kesembilan orang tersebut masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK dan MD. Mereka kini diamankan untuk menjalani proses hukum.

Dari razia itu, polisi juga menyita dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa senjata.

Terhadap sembilan orang tersebut, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata AKP Putut.

Polres Mimika memastikan razia dan penertiban terhadap warga yang membawa senjata tanpa hak akan terus dilakukan di Kwamki Narama hingga situasi dinilai kondusif. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

21 Oktober 2026
Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

21 Oktober 2026
Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

21 Oktober 2026
APELPA Desak Pemkab dan DPRK Mimika Audit Pelatihan Kerja Dana Otsus Rp12 Miliar

APELPA Desak Pemkab dan DPRK Mimika Audit Pelatihan Kerja Dana Otsus Rp12 Miliar

21 Oktober 2026
Donor Darah HUT ke-75 Humas Polri, Polda Papua Kumpulkan 84 Kantong

Donor Darah HUT ke-75 Humas Polri, Polda Papua Kumpulkan 84 Kantong

21 Oktober 2026
Kesbangpol Mimika Bekali 200 ASN untuk Perkuat Kesadaran Bela Negara

Kesbangpol Mimika Bekali 200 ASN untuk Perkuat Kesadaran Bela Negara

21 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    648 shares
    Bagikan 259 Tweet 162
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • Baru Satu Sekolah Ajukan PJJ, Disdik Mimika Pantau Kondisi Siswa

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Waspada Influenza! Kenali 8 Gejala dan Cara Mencegahnya

    514 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Olah TKP Penembakan Konvoi Freeport, Polisi Temukan Tiga Selongsong 5,56 Milimeter

Olah TKP Penembakan Konvoi Freeport, Polisi Temukan Tiga Selongsong 5,56 Milimeter

Tekan Gangguan Kamtibmas, Polsek Miru Tingkatkan Patroli Dialogis

Tekan Gangguan Kamtibmas, Polsek Miru Tingkatkan Patroli Dialogis

APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id