ADVERTISEMENT
Kamis, Juni 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Suami Merantau ke Papua, Mama Muda Nekat Jual Tiga Anaknya Seharga Rp300 Ribu

Dari hasil interogasi, NH, MA dan AS terungkap jika mereka merupakan sindikat jaringan TPPO lintas provinsi. NH mengakui sudah tiga kali memperdagangkan anak di bawah umur.

16 November 2025
0
Suami Merantau ke Papua, Mama Muda Nekat Jual Tiga Anaknya Seharga Rp300 Ribu

Mamud (mama muda) berinisial SY (30) tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Foto:Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MAKASSAR, Koranpapua.id– Bisikan apa yang merasuki seorang Mamud (mama muda) berinisial SY (30) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dengan alasan memberikan anaknya untuk diadopsi, SY nekat menjual ketiga anaknya segarga Rp300 ribu. Setiap anak hanya dihargai dengan uang Rp100 ribu.

ADVERTISEMENT

Aksi nekat Mamud ini dilakukan saat suaminya tidak berada di rumah, karena sedang merantau ke Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus penjualan anak ini, kini sedang dalam penanganan Polda Sulbar dan polisi telah menetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga

Herman Gafur: ASN Wajib Utamakan Pelayanan, Keluhan Harus Disampaikan Berjenjang

Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

Polisi telah menggali keterangan tersangka Sri Yuliana alias SY (30), yang merupakan pelaku utama penculikan Bilqis di Kota Makassar.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa tersangka juga pernah menyerahkan tiga anak kandungnya sendiri kepada orang lain untuk diadopsi dengan imbalan Rp300.000.

Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan terhadap SY, dia mengaku serahkan anaknya untuk diadopsi kepada orang lain.

“Tersangka (SY) telah menyerahkan tiga anaknya berinisial RT, RJ, dan P, untuk diadopsi oleh orang yang tidak dikenal di Makassar,” ujar Didik dalam keterangannya, Sabtu 15 November 2025.

Didik menjelaskan, SY menyerahkan tiga anaknya dalam rentan waktu tahun 2022-2023. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

Didik juga menyampaikan, pada 2016 silam SY menikah dengan pria berinisial OD, namun mereka berpisah karena OD memilih merantau ke wilayah Papua.

“Jadi tersangka SY ini telah menikah dengan laki-laki berinisial OD pada tahun 2016, dikaruniai lima orang anak,” jelas Didik.

Didik menyebutkan, saat menyerahkan tiga anaknya itu kepada orang lain, SY mendapatkan uang tunai senilai Rp300.000.

“Tersangka hanya menerima uang Rp 300.000, dan tersangka masih merawat dua anak kandung berinisial FB dan FS, yang sementara masih berada di rumah aman,” kata Didik.

Polisi mulai mengembangkan kasus TPPO yang bermula dari penculikan balita Bilqis Ramdhani (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hasil pengembangan mengungkap bahwa sindikat TPPO ini beroperasi di sejumlah provinsi.

Beberapa daerah yang diduga menjadi lokasi penjualan anak di bawah umur antara lain wilayah Provinsi Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Sri Yuliana alias SY (30), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kemudian, Nadia Hutri alias NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selanjutnya pasangan kekasih yakni Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36) warga Kabupaten Merangin, Jambi.

Dari hasil interogasi, NH, MA dan AS terungkap jika mereka merupakan sindikat jaringan TPPO lintas provinsi. NH mengakui sudah tiga kali memperdagangkan anak di bawah umur.

Sedangkan AS dan MA sudah sembilan kali menjual anak di bawah umur melalui aplikasi media sosial seperti Facebook dan TikTok. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Herman Gafur: ASN Wajib Utamakan Pelayanan, Keluhan Harus Disampaikan Berjenjang

Herman Gafur: ASN Wajib Utamakan Pelayanan, Keluhan Harus Disampaikan Berjenjang

10 Juni 2026
Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

10 Juni 2026
“Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

Rekrutmen Honorer Amungme-Kamoro Tidak Boleh Dihentikan, Marianus: Mereka Berhak Bekerja di Tanahnya Sendiri

10 Juni 2026
Membuka Jendela Ilmu: Personil Korpasgat Dampingi Anak‑anak Belajar Membaca di Pedalaman Papua

Membuka Jendela Ilmu: Personil Korpasgat Dampingi Anak‑anak Belajar Membaca di Pedalaman Papua

10 Juni 2026
Pemkab Mimika Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Sejumlah Kapsul di Jalan Utama Ditutup

Pemkab Mimika Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Sejumlah Kapsul di Jalan Utama Ditutup

10 Juni 2026
Resmi Naik, Harga Pertamax Tembus Rp16.650 per Liter

Resmi Naik, Harga Pertamax Tembus Rp16.650 per Liter

10 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    882 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
Next Post
TPNPB Kodap XV Ngalum Kupel Minta Diplomat dan Organisasi Sipil Lakukan Lobi ke PBB

TPNPB Kodap XV Ngalum Kupel Minta Diplomat dan Organisasi Sipil Lakukan Lobi ke PBB

Satgas Korpasgat Moanemani Salurkan Bantuan Bahan Bangunan untuk Masjid dan Gereja di Dogiyai

Satgas Korpasgat Moanemani Salurkan Bantuan Bahan Bangunan untuk Masjid dan Gereja di Dogiyai

Hipertensi Masih Jadi Pembunuh Senyap “Silent Killer” di Indonesia

Hipertensi Masih Jadi Pembunuh Senyap "Silent Killer” di Indonesia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id