ADVERTISEMENT
Kamis, April 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Di Balik Insiden ‘Kemanusiaan’ yang Terjadi di Tambang Freeport Indonesia

8 Oktober 2025
0
Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Gabriel Zezo, Ketua Flobamora Mimika.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Tragedi ini seharusnya menggugah nurani kita semua bahwa kerja bukan sekadar mencari nafkah, melainkan hak untuk hidup dengan martabat.

Oleh: Gabriel Zezo

KABAR DUKA kembali datang dari dataran tinggi Mimika. Lima orang pekerja kontraktor WNI dan 2 orang WNA ditemukan meninggal dunia akibat longsor di area tambang PT Freeport Indonesia.

ADVERTISEMENT

Mereka bukan eksekutif, bukan pemegang saham melainkan tenaga kerja yang setiap hari mempertaruhkan nyawa di bawah tanah untuk menopang industri raksasa tambang emas dan tembaga itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kematian mereka bukan sekadar statistik kecelakaan kerja. Di baliknya, tersimpan pertanyaan besar tentang bagaimana negara memaknai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam sistem ketenagakerjaan yang kini semakin timpang.

Baca Juga

Pemkab Mimika Targetkan Pengukuran IPM Sampai Tingkat Kampung, Fokus SDM dan Ekonomi Lokal 2026

Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

Sisi Gelap di Balik Sistem Kontrak

Dalam praktik industri tambang, banyak pekerja direkrut bukan secara langsung oleh perusahaan utama, melainkan melalui kontraktor atau pihak ketiga (outsourcing).

Sistem ini memang dilegalkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, namun hanya untuk pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan inti bisnis perusahaan.

Sayangnya, di lapangan, ketentuan ini sering diselewengkan. Banyak kontraktor justru mengerjakan pekerjaan inti seperti pengeboran, pengangkutan, atau pemeliharaan area tambang.

Dalam skema ini, para pekerja kontrak bekerja dalam risiko yang sama, tapi menerima upah jauh lebih kecil, tanpa jaminan kerja yang pasti, dan sering kali tanpa perlindungan sosial yang memadai.

Pihak perusahaan utama berdalih efisiensi, sementara kontraktor mengambil keuntungan dari selisih upah pekerja. Akibatnya, nilai kemanusiaan berubah menjadi angka dalam neraca laba rugi.

Perspektif Hukum dan HAM

Padahal, Pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jelas melarang penggunaan tenaga alih daya untuk pekerjaan inti perusahaan.

Bila perusahaan melanggar, maka hubungan kerja antara pekerja kontrak dan perusahaan pemberi kerja dapat dianggap beralih langsung kepada perusahaan utama.

Lebih dari itu, praktik pengurangan hak pekerja dan kelalaian terhadap keselamatan kerja bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pasal 38–40 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak dan imbalan yang adil.

Apabila pekerja meninggal karena kelalaian keselamatan kerja, maka tanggung jawab hukum bisa menjerat kontraktor maupun perusahaan utama berdasarkan Pasal 359 KUHP  “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia…”.

Dengan demikian, tragedi longsor di area tambang Freeport tidak bisa dianggap sekadar “musibah alam”, tetapi harus dilihat sebagai indikasi kelalaian sistemik dalam perlindungan keselamatan dan keadilan bagi pekerja.

Pancasila dan Nurani yang Diuji

Dalam Pancasila, sila kedua berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan sila kelima menegaskan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Kedua nilai ini menuntut agar manusia siapa pun dia, apa pun pekerjaannya tidak diperlakukan sebagai alat produksi, melainkan sebagai pribadi yang bermartabat.

Namun realitas di tambang besar seperti Freeport justru memperlihatkan paradoks.

Di atas tanah yang kaya sumber daya, rakyat kecil bekerja keras, sebagian bahkan kehilangan nyawa, sementara kesejahteraan mereka masih jauh dari adil.

Kemanusiaan menjadi mahal ketika keselamatan dipandang sebagai biaya, bukan kewajiban moral.

Tanggung Jawab Negara dan Jalan Perubahan

Negara wajib hadir bukan hanya sebagai pengatur undang-undang, tetapi juga sebagai penegak moral publik.

Pengawasan terhadap sistem outsourcing harus diperketat, terutama di sektor berisiko tinggi seperti pertambangan.

Setiap korban kecelakaan kerja harus mendapatkan keadilan  bukan hanya dalam bentuk santunan, dan ucapa belasungkawa tetapi juga pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang lalai.

Pemerintah daerah, serikat pekerja, dan masyarakat sipil harus bersatu menuntut agar “nilai manusia” tidak dikorbankan demi “nilai ekonomi”.

Tujuh nyawa 5 WNI dan 2 WNA telah hilang di perut bumi Mimika meninggalkan luka keluarganya.

Mereka mungkin tidak dikenal publik, tetapi jasanya menyalakan cahaya di rumah-rumah kita, menggerakkan mesin ekonomi bangsa.

Tragedi ini seharusnya menggugah nurani kita semua bahwa kerja bukan sekadar mencari nafkah, melainkan hak untuk hidup dengan martabat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Targetkan Pengukuran IPM Sampai Tingkat Kampung, Fokus SDM dan Ekonomi Lokal 2026

Pemkab Mimika Targetkan Pengukuran IPM Sampai Tingkat Kampung, Fokus SDM dan Ekonomi Lokal 2026

23 April 2026
Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

23 April 2026
Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

23 April 2026
Prakiraan Cuaca untuk Provinsi Papua Satu Pekan Kedepan, Sebagian Besar Daerah Cerah

Hujan Ringan Berpotensi Guyur Delapan Kabupaten di Papua Tengah

23 April 2026
Waspada! Narkoba Kini Disamarkan dalam Vape, BNNK Mimika Angkat Bicara

Waspada! Narkoba Kini Disamarkan dalam Vape, BNNK Mimika Angkat Bicara

23 April 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Dinsos Puncak Distribusi Bantuan untuk Pengungsi Sinak

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Dinsos Puncak Distribusi Bantuan untuk Pengungsi Sinak

22 April 2026

POPULER

  • Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kode Wanita Berjaket Loreng Terekam CCTV Sebelum Gedung RSUD Paniai Terbakar

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Presiden Prabowo Lantik Paulus Waterpauw untuk Tugas Khusus di Papua

Presiden Prabowo Lantik Paulus Waterpauw untuk Tugas Khusus di Papua

29 Tahun Kabupaten Mimika: Dari Tanah Kaya ke Transformasi Menuju Daerah Modern dan Inovatif

Kabupaten Terkaya, Gubernur Meki: Mimika Menjadi Penggerak Pembangunan Papua Tengah

Tahapan Panjang Pilgub Berakhir, Matius-Aryoko Resmi Sebagai Pemimpin Provinsi Papua

Tahapan Panjang Pilgub Berakhir, Matius-Aryoko Resmi Sebagai Pemimpin Provinsi Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id