TIMIKA, Koranpapua.id– Peredaran uang palsu di Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, Papua Tengah belakangan ini cukup membuat masyarakat resah.
Meski belum ada warga yang mengadu, namun baru-baru ini, jajaran Polres Mimika berhasil mengamankan 68 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang beredar di Mimika.
AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika dalam keterangannya, Rabu 3 September 2025 mengatakan, dengan berhasil mengungkapkan puluhan lembar, maka diduga sudah banyak uang palsu yang beredar di Mimika.
Billyandha, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah menindaklanjuti proses penindakan terhadap uang palsu yang tersebar di wilayah itu.
“Kami sudah mengamankan uang palsu pecahan 100.000. Kami menduga kemungkinan uang palsu ini sudah beredar lebih dari yang kami temukan,” ujarnya.
Billyandha juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait peredaran uang palsu di Mimika.
Dengan adanya surat edaran ini, ia berharap sesama masyarakat dapat saling memberikan informasi mengenai peredaran uang palsu.
Kepada masyarakat, Billyandha juga mengimbau, jika menemukan ada peredaran uang palsu, harap segera melaporkan kepada pihak kepolisian. (Redaksi)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










