TIMIKA, Koranpapua.id- Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) menggelar Deklarasi Amungun yang meneguhkan hasil Musyawarah Adat (Musdat) III sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan adat.
Deklarasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Sabtu 30 Agustus 2025 dihadiri oleh Agustinus Anggaibak, Ketua MRP Provinsi Papua Tengah.
Dalam deklarasi itu ditegaskan, Lemasa merupakan lembaga adat sah milik seluruh masyarakat hukum adat Suku Amungme, bukan milik pribadi maupun marga tertentu.
Lemasa terbentuk dari konfederasi 11 wilayah adat yang kemudian bertambah menjadi 13 wilayah pemerintahan adat serta satu wilayah Diaspora berdasarkan Musdat III pada 19 Januari 2023.
Melalui suara bulat, peserta deklarasi menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Mimika segera mengesahkan Lemasa sebagai Lembaga Masyarakat Hukum Adat yang sah dan diakui secara resmi.
Lemasa ditegaskan sebagai benteng terakhir yang menjaga manusia Amungme dan tanah Amungsa, memperjuangkan martabat serta harga diri suku.
Sekaligus menjadi saluran resmi aspirasi masyarakat kepada pemerintah maupun pihak swasta.
Deklarasi juga menegaskan bahwa setiap upaya mendirikan organisasi atau lembaga lain dengan mengatasnamakan Lemasa di luar konsensus Musdat dinyatakan tidak sah, melanggar hukum adat, hukum negara, dan tidak memiliki legitimasi.
Masyarakat Amungme berhak melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menuel John Magal, Ketua Lemasa (Amungme Nagawan), menegaskan bahwa suara Lemasa bukan sekadar suara adat, tetapi juga suara kemanusiaan.
“Kita harus bersuara, berjuang, panggilan keadilan dari puncak Nemangkawi untuk seluruh dunia, karena tanah kami ini memberi makan dunia,” ujarnya usai deklarasi.
Menuel juga mengingatkan agar masyarakat Amungme tidak melupakan perjuangan almarhum Tom Beanal.
“Siapa yang merusak Lemasa, sama saja mengubur Tom Beanal. Kita harus lanjutkan perjuangan beliau, didukung lima suku kerabat, Papua lainnya, dan juga nusantara,” tegasnya.
Melalui deklarasi ini, Lemasa kembali diteguhkan sebagai lembaga adat sah yang berakar pada konsensus Musdat, menjadi wadah resmi perjuangan masyarakat Amungme dalam menjaga tanah, budaya, dan hak-hak adatnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










