ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polsek Miru Limpahkan Kasus Anirat dan Curas ke Kejaksaan Negeri Mimika

Khusus kasus Curas, tiga tersangka yang masih berusia di bawah umur didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

30 Agustus 2025
0
Transformasi menjadi Posyandu ILP, Dinkes Mimika Gelar Pertemuan Pokjanal Posyandu Tingkat Kampung dan Kelurahan

Tiga tersangka saat dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

 

 

ADVERTISEMENT

TIMIKA, Koranpapua.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru, Polres Mimika melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk dua perkara berbeda ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat 29 Agustus 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dua kasus tersebut adalah Penganiayaan Berat (Anirat) di Jalan Ki Hajar Dewantara dengan tersangka N alias Nawir, serta kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Ahmad Yani yang melibatkan tiga tersangka, MA, BRK, dan KRK.

Baca Juga

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika.

“Kami langsung bergerak cepat memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Sabtu 30 Agustus 2025.

Dalam kasus Anirat, barang bukti yang diserahkan berupa sebilah pisau badik bergagang kayu.

Sementara untuk kasus Curas, barang bukti terdiri dari satu unit motor Yamaha Aerox dan satu bilah parang.

Proses pelimpahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, Nasrid Arwijayah, dan Evan Timotius Simon.

Khusus kasus Curas, tiga tersangka yang masih berusia di bawah umur didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

Polisi memastikan masih terus mengejar satu pelaku lain yang buron.

Atas perbuatannya, tersangka Curas dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tersangka Anirat dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Ipda Teguh Krisandi Fardha, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang belum tertangkap.

“Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika.

Kapolsek berharap proses peradilan berjalan lancar dan memberi rasa keadilan bagi para korban. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

16 Januari 2026
Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

16 Januari 2026
Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

16 Januari 2026
Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

16 Januari 2026
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    846 shares
    Bagikan 338 Tweet 212
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2459 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Keributan di Lokalisasi KM 10 Timika Berujung Maut, Satu Pengunjung Tewas Ditikam

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Transformasi menjadi Posyandu ILP, Dinkes Mimika Gelar Pertemuan Pokjanal Posyandu Tingkat Kampung dan Kelurahan

Deklarasi Amungun: Lemasa Diteguhkan sebagai Lembaga Adat Sah Suku Amungme

Satgas Korpasgat Pastikan Keamanan Bandara Douw Aturure, Kawal Keberangkatan Gubernur Meki Nawipa

Satgas Korpasgat Pastikan Keamanan Bandara Douw Aturure, Kawal Keberangkatan Gubernur Meki Nawipa

Diduga Korupsi Rp900 Juta Lebih, Dua Analis Kredit Bank Papua Ditahan Kejaksaan

Diduga Korupsi Rp900 Juta Lebih, Dua Analis Kredit Bank Papua Ditahan Kejaksaan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id