ADVERTISEMENT
Jumat, November 14, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polsek Miru Limpahkan Kasus Anirat dan Curas ke Kejaksaan Negeri Mimika

Khusus kasus Curas, tiga tersangka yang masih berusia di bawah umur didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

30 Agustus 2025
0
Transformasi menjadi Pusi Handuk, Dinkes Mimika Gelar Pertemuan Pokjanal Posyandu Tingkat Kampung dan Kelurahan

Tiga tersangka saat dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

 

 

ADVERTISEMENT

TIMIKA, Koranpapua.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru, Polres Mimika melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk dua perkara berbeda ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat 29 Agustus 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dua kasus tersebut adalah Penganiayaan Berat (Anirat) di Jalan Ki Hajar Dewantara dengan tersangka N alias Nawir, serta kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Ahmad Yani yang melibatkan tiga tersangka, MA, BRK, dan KRK.

Baca Juga

Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika.

“Kami langsung bergerak cepat memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Sabtu 30 Agustus 2025.

Dalam kasus Anirat, barang bukti yang diserahkan berupa sebilah pisau badik bergagang kayu.

Sementara untuk kasus Curas, barang bukti terdiri dari satu unit motor Yamaha Aerox dan satu bilah parang.

Proses pelimpahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, Nasrid Arwijayah, dan Evan Timotius Simon.

Khusus kasus Curas, tiga tersangka yang masih berusia di bawah umur didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

Polisi memastikan masih terus mengejar satu pelaku lain yang buron.

Atas perbuatannya, tersangka Curas dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tersangka Anirat dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Ipda Teguh Krisandi Fardha, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang belum tertangkap.

“Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika.

Kapolsek berharap proses peradilan berjalan lancar dan memberi rasa keadilan bagi para korban. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

13 November 2025
Penyidikan Dugaan Korupsi ATK, Tim Pidsus Kejati Papua Barat Geledah Ruangan Bagian Hukum Pemkot Sorong

Penyidikan Dugaan Korupsi ATK, Tim Pidsus Kejati Papua Barat Geledah Ruangan Bagian Hukum Pemkot Sorong

13 November 2025
Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

13 November 2025
Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

13 November 2025
Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

13 November 2025
Dinkes Mimika Targetkan Gedung Puskesmas di Kokonau dan Ayuka Diresmikan Tahun Ini

Dinkes Mimika Targetkan Gedung Puskesmas di Kokonau dan Ayuka Diresmikan Tahun Ini

13 November 2025

POPULER

  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    699 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Beringin Mulai Bertunas, Soedeson Tandra Pimpin Golkar Papua Tengah

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Transformasi menjadi Pusi Handuk, Dinkes Mimika Gelar Pertemuan Pokjanal Posyandu Tingkat Kampung dan Kelurahan

Deklarasi Amungun: Lemasa Diteguhkan sebagai Lembaga Adat Sah Suku Amungme

Satgas Korpasgat Pastikan Keamanan Bandara Douw Aturure, Kawal Keberangkatan Gubernur Meki Nawipa

Satgas Korpasgat Pastikan Keamanan Bandara Douw Aturure, Kawal Keberangkatan Gubernur Meki Nawipa

Diduga Korupsi Rp900 Juta Lebih, Dua Analis Kredit Bank Papua Ditahan Kejaksaan

Diduga Korupsi Rp900 Juta Lebih, Dua Analis Kredit Bank Papua Ditahan Kejaksaan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id