ADVERTISEMENT
Kamis, Maret 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PSU Pilgub Papua: Mari-Yo Unggul 50,4 Persen, Bawaslu Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran oleh KPU

Peserta Pemilu masih memiliki hak untuk permohonan ke MK. Karena itu Bawaslu mengingatkan KPU menjaga keutuhan kotak suara, menjaga keamanan logististik dengan CCTV sampai ada putusan MK.

21 Agustus 2025
0
PSU Pilgub Papua: Mari-Yo Unggul 50,4 Persen, Bawaslu Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran oleh KPU

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Mathius Akhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo). (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, telah usai.

KPU Provinsi Papua menetapkan pasangan Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) sebagai pemenang dengan meraih perolehan suara 259.817 suara atau 50,4 persen.

ADVERTISEMENT

Kemenangan pasangan nomor urut 2 ini berdasarkan penetapan pleno KPU, Rabu malam 20 Agustus 2025 yang dipimpin oleh Diana Dorthea Simbiak, Ketua KPU Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir juga dalam penetapan itu, jajaran komisioner dan disaksikan oleh Bawaslu Papua serta saksi dari kedua pasangan calon.

Baca Juga

Lima Warga Sumedang Terlantar di Yahukimo, Gubernur DM Fasilitasi Pulangkan ke Kampung Halaman

Warga Tiwaka Bentuk Pokja Program Kampung YPMAK 2026, Dorong Ekonomi dan Kemandirian Masyarakat

Pasangan Mari-Yo yang diusung 16 partai politik meraih 259.817 suara atau 50,4 persen, unggul tipis atas pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Constan Karma (BTM-CK) yang diusung PDIP dan PKN dengan perolehan suara 255.683 suara atau 49,6 persen.

Dari perolehan jumlah suara secara keseluruan terdapat selisih suara yang diraih Mari-Yo sebanyak 4.134 suara.

KPU Papua menyebutkan, PSU Pilgub Papua yang berlangsung 6 Agustus 2025, diikuti 69,41 persen pemilih dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 750.959 pemilih.

Penetapan hasil PSU ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan anggota KPU Papua, Bawaslu Papua, serta saksi dari pasangan Mari-Yo.

Namun, saksi dari pasangan BTM-CK memilih untuk tidak menandatangani berita acara dan menyampaikan keberatan atas hasil tersebut.

Bawaslu Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran PSU oleh KPU

Ketua Bawaslu, Provinsi Papua Hardin Halidin dan empat anggota komisioner dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara PSU Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Kamis 21 Agustus 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua memberikan sembilan catatan perbaikan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

Hardin Halidin, Ketua Bawaslu Provinsi Papua dalam rapat pleno mengatakan, saran perbaikan kepada KPU Provinsi Papua ada 9, kecuali Kabupaten Waropen.

Saran perbaikan itu dicermati dari C-Hasil setiap kabupaten/kota. Di Kabupaten Biak Numfor, misalnya, saran perbaikan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor terkait dengan pengguna hak pilih.

Halidin mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pemilih pada PSU adalah mereka yang memilih pada 27 November 2024.

“Satu TPS misalnya DPT seluruhnya menggunakan hak pilihnya. Harusnya ada kemungkinan pemilih meninggal dunia beralih status, menjadi anggota TNI-Polri. Jadi, 100 persen DPT gunakan hak pilih,” ujarnya, Kamis 21 Agustus 2025.

Sementara itu, KPU memberikan jawaban atas saran perbaikan namun diberikan setelah mengesahkan hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat provinsi.

Jawaban KPU tidak dilakukan sebelum pengesahan rekapitulasi suara di setiap wilayah.

“KPU Papua sampaikan di penghujung pleno, setelah dibungkus semua baru di sampaikan,” ujarnya.

Jawaban KPU Papua pun dinilai tidak menyentuh substansi saran perbaikan.

Hal ini menjadi catatan Bawaslu Papua terhadap semua saran perbaikan yang belum dilaksanakan KPU.

Pihaknya akan melakukan penelusuran informasi serta menindaklanjuti jika terdapat dugaan pelanggaran baik pidana maupun etik, terhadap catatan perbaikan yang sudah disampaikan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Setelah penetapan suara, KPU Papua menyatakan peserta Pemilu masih memiliki hak untuk permohonan ke MK.

Karena itu Bawaslu mengingatkan KPU menjaga keutuhan kotak suara, menjaga keamanan logististik dengan CCTV sampai ada putusan MK. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Lima Warga Sumedang Terlantar di Yahukimo, Gubernur DM Fasilitasi Pulangkan ke Kampung Halaman

Lima Warga Sumedang Terlantar di Yahukimo, Gubernur DM Fasilitasi Pulangkan ke Kampung Halaman

11 Maret 2026

Finalisasi RAD Penyandang Disabilitas, Bapperinda PBD Gandeng SKALA dan Yayasan Bicara

11 Maret 2026
Tingkat Cemaran Mikroba Lampaui Ambang Batas Aman, 14 Ton Daging Ayam Asal Surabaya Ditolak Masuk Papua

Tingkat Cemaran Mikroba Lampaui Ambang Batas Aman, 14 Ton Daging Ayam Asal Surabaya Ditolak Masuk Papua

11 Maret 2026
Warga Tiwaka Bentuk Pokja Program Kampung YPMAK 2026, Dorong Ekonomi dan Kemandirian Masyarakat

Warga Tiwaka Bentuk Pokja Program Kampung YPMAK 2026, Dorong Ekonomi dan Kemandirian Masyarakat

11 Maret 2026
Arel Kerja Freeport Kembali Terusik, Satu Karyawan Tewas Ditembak OTK di Area Tambang Grasberg

Arel Kerja Freeport Kembali Terusik, Satu Karyawan Tewas Ditembak OTK di Area Tambang Grasberg

11 Maret 2026
Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

11 Maret 2026

POPULER

  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    632 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bawa Pasien Rujukan ke Timika, Speedboat Puskesmas Agimuga Terobang-Ambing di Perairan Puriri

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Nekat yang Nyata! Wanita Muda Bakar Kekasihnya di Kamar Hotel

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Disperkimtan Mimika Kelola Anggaran Rp242 Miliar, Targetkan Pembangunan 343 Rumah Layak Huni

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Dinkes Mimika Perkuat Skrining Ibu Hamil, Fokus Eliminasi HIV, Sifilis, dan Hepatitis

Dinkes Mimika Perkuat Skrining Ibu Hamil, Fokus Eliminasi HIV, Sifilis, dan Hepatitis

Gubernur Instruksikan Tutup Lokasi Galian C di Selamat Datang Timika, Usulkan Jadikan Tempat Wisata

Gubernur Instruksikan Tutup Lokasi Galian C di Selamat Datang Timika, Usulkan Jadikan Tempat Wisata

Seluruh Fraksi DPRK Mimika Kompak Setujui RAPBD Perubahan 2025

Seluruh Fraksi DPRK Mimika Kompak Setujui RAPBD Perubahan 2025

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id