ADVERTISEMENT
Rabu, September 24, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Nabire

Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi Penambahan 10 OPD Baru, Berikut Daftar OPD yang Akan Dimekarkan

Ranperdasi ini telah disesuaikan dengan tipologi perangkat daerah berdasarkan hasil analisis beban kerja dan kriteria klasifikasi sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

1 Agustus 2025
0
Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi Penambahan 10 OPD Baru, Berikut Daftar OPD yang Akan Dimekarkan

Deinas Geley, Wakil Gubernur Papua Tengah menyerahkan Ranperdasi rencana penambahan 10 OPD baru kepada pimpinan DPRPT. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah berencana akan menambah 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimekarkan dari 10 OPD yang telah berjalan selama ini.

Penambahan 10 OPD baru di lingkup Pemprov Papua Tengah, dilakukan setelah dilihat beban kerja yang terlalu luas sehingga berdampak terhadap kurang maksimalnya hasil kerja.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Deinas Geley, Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley pada Rapat Paripurna ke-1 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024 dan Ranperdasi Non APBD yang berlangsung di Aula Kantor DPRPT, Kamis 31 Juli 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRPT, Deinas mengatakan, pemekaran 10 OPD menjadi 20 OPD dengan nomenklatur baru, dikarenakan beban kerja tidak terdistribusi secara merata dan tidak terfokus terhadap suatu layanan.

Baca Juga

Satgas Gabungan Temukan Empat Kebun Ganja di Oksibil, Pegunungan Bintang

400 UMKM Siap Meriahkan HUT ke-29 Mimika, Hadirkan Artis Nasional Hingga Menteri Koperasi

“OPD hanya fokus kepada satu layanan dan mengabaikan layanan lainnya sebagai akibat oleh bidang kerja yang terlalu luas,” ujar Deinas.

Seperti yang terdapat pada Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan. Dengan beban kerja yang terlalu luas, maka pimpinan OPD hanya fokus kepada satu bidang, sehingga bidang kerja lain terabaikan.

“Kondisi seperti ini tentunya akan merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan bidang yang terabaikan itu,” pungkasnya.

Meski demikian, Deinas menjelaskan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah harus ditetapkan dengan Perdasi, tidak boleh semata-mata hanya dengan Peraturan Gubernur.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Terkait ini, Pemprov akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

Dikatakan, perangkat daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ujung tombak pelayanan prima kepada masyarakat.

Karenanya perlu kita dilakukan penataan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disampaikan bahwa, ada beberapa faktor yang urgen untuk segera membentuk Perdasi ini.

Diantaranya, karena perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk membentuk perangkat daerah yang belum dimiliki.

Berikut 10 OPD yang Akan Dimekarkan

  1. Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, dimekarkan menjadi:

*Dinas Kelautan dan Perikanan

*Dinas Pekerbunan dan Peternakan

*Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dimekarkan menjadi:

*Dinas Pendidikan

*Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

*Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

  1. Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja, dimekarkan menjadi:

*Satuan Polisi Pamong Praja

*Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kebakaran Penyelamatan.

  1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, dimekarkan menjadi:

*Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

*Dinas Perindustrian dan Perdagangan

  1. Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dimekarkan menjadi:

*Dinas Kesehatan

*Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

  1. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral, dimekarkan menjadi:

*Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

*Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

  1. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dimekarkan menjadi:

*Dinas Sosial

*Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana

  1. Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dimekarkan menjadi:

*Dinas Kepemudaan dan Olahraga

*Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dimekarkan menjadi:

*Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

*Badan Riset dan Inovasi Daerah

  1. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, dimekarkan menjadi:

*Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

*Badan Pendapatan Daerah.

Pembentukan perangkat daerah yang ada dalam Ranperdasi ini telah disesuaikan dengan tipologi perangkat daerah berdasarkan hasil analisis beban kerja dan kriteria klasifikasi sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang undangan. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Gabungan Temukan Empat Kebun Ganja di Oksibil, Pegunungan Bintang

Satgas Gabungan Temukan Empat Kebun Ganja di Oksibil, Pegunungan Bintang

23 September 2025
Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

400 UMKM Siap Meriahkan HUT ke-29 Mimika, Hadirkan Artis Nasional Hingga Menteri Koperasi

23 September 2025
Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

23 September 2025
Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

23 September 2025
5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

23 September 2025
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

23 September 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Operasi Gabungan di Timika Sampai Akhir September, Pajak Mati dan Plat Luar Target Utama

    2400 shares
    Bagikan 960 Tweet 600
  • Sadis! Seorang Wanita di Timika Tewas Digorok Residivis, Korban Hampir Diperkosa

    688 shares
    Bagikan 275 Tweet 172
  • Pak De Kumis Tewas setelah Peluru Menembus Leher, Brigjen Faizal: Pelaku Diduga KKB Pimpinan Tenggamati

    635 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Cinta Segitiga Berujung Maut, Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Polres Mimika Bongkar Peredaran Uang Palsu, Terungkap Libatkan Oknum Anggota TNI Aktif

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Kadis P2KP Papua Tengah Dikeroyok, Mengaku Leher dan Telinga Kena Pukul, Kasus Ini Ditangani Polisi

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
Next Post
Realisasi Anggaran Papua Tengah 2024 Surplus Rp480 Miliar Lebih

Realisasi Anggaran Papua Tengah 2024 Surplus Rp480 Miliar Lebih

Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

Satgas Yonko 465 Kopasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Berkedok Air Mineral di Bandara Timika

Satgas Yonko 465 Kopasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Berkedok Air Mineral di Bandara Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id