ADVERTISEMENT
Senin, September 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Mimika Terkait Dugaan Pembagian Sisa Surat Suara

Hironimus mengungkapkan, dalam rapat itu akhirnya diputuskan untuk memperbaiki data tersebut atas persetujuan semua pihak yang hadir, termasuk para saksi dan Bawaslu Kabupaten Mimika.

31 Juli 2025
0
DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Mimika Terkait Dugaan Pembagian Sisa Surat Suara

Ketua dan anggota KPU Mimika saat menjalani pemeriksaan oleh DKPP, Rabu 30 Juli 2025. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa enam penyelenggara Pemilu Kabupaten Mimika dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 123-PKE-DKPP/IV/2025.

Sidang ini digelar di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Rabu 30 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Enam penyelenggara Pemilu yang diperiksa yakni Dete Abugau, Ketua KPU Mimika (teradu I), bersama empat anggotanya yaitu, Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Budiono dan Delince Somou (masing-masing sebagai teradu II sampai teradu V).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Satu nama lain yang diadukan adalah Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura, Antonius Jamawe (teradu VI).

Baca Juga

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pengadu dalam perkara ini adalah Yakob Ismael Kmur yang memberikan kuasa kepada Supriyanto Teguh Sukma dan Mirza Zulkarnaen.

Dalam formulir pengaduan, pihak pengadu mendalilkan teradu VI tidak profesional karena menganjurkan 1.541 surat suara di Distrik Tembagapura yang tidak terpakai dalam pemungutan suara Pilkada 2024 dibagikan kepada semua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

Sedangkan teradu I sampai teradu V didalilkan tidak memberikan teguran atas tindakan PPD Tembagapura yang menganjurkan penggunaan sisa surat suara Pilkada 2024 untuk menambah perolehan semua Paslon. Menurut pengadu, anjuran tersebut mengakibatkan keributan.

Selain itu, pengadu juga mendalilkan teradu I sampai teradu V telah mengabaikan keberatan dari saksi Paslon dalam rekapitulasi penghitungan suara.

Menurut pengadu, keberatan ini berkaitan dengan perbedaan jumlah pemilih tetap di Distrik Tembagapura.

Pihak pengadu, baik principal maupun pihak yang diberikan kuasa, absen dalam sidang ini tanpa memberikan keterangan kepada Sekretariat DKPP.

Kendati demikian, Majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang ini.

“Karena pengadu tidak hadir, pada kesempatan berikutnya akan dilanjutkan dengan jawaban teradu,” kata Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam rilisnya, Kamis 31 Juli 2025.

Ketua PPD Tembagapura pada Pilkada 2024, Antonius Jamawe, membantah tudingan yang menyebut pembagian sisa surat suara yang dibagikan kepada semua Paslon atas anjuran dari dirinya.

Menurut Antonius, pembagian sisa surat tersebut justru terjadi karena permintaan dari para saksi Paslon.

“Mereka minta ngotot dan (bilang) sisa suara ini harus dibagi rata. Makanya kami bagikan,” ungkap Antonius.

Hal tersebut telah dilaporkan Antonius kepada Anggota KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma (teradu II) melalui sambungan telepon.

Menurut Antonius, Hironimus tidak membenarkan pembagian sisa surat suara tersebut.

“Teradu 2 bilang tidak boleh, harus dikembalikan dan diperbaiki. Besoknya surat dari Pandis (Panitia Pengawas Distrik, red.) masuk, kami panggil semua saksi dan kembalikan seperti suara awal,” terangnya.

Hal tersebut diamini oleh Hironimus. Menurutnya, ia harus mengingatkan Antonius bahwa pembagian surat suara sisa adalah pelanggaran Pilkada.

“Saya juga memerintahkan agar teradu VI dan teman-teman PPD lainnya mengembalikan perolehan suara Paslon sebagaimana sebelum pembagian surat suara sisa,” katanya.

Peringatan lisan ini pun dianggap oleh Hironimus sebagai bentuk pengawasan KPU Kabupaten Mimika terhadap kinerja PPD Tembagapura, sehingga tidak ada alasan lagi untuk memberikan teguran lanjutan karena PPD Tembagapura sudah menindaklanjutinya.

Hironimus pun membantah tudingan yang menyebut KPU Kabupaten Mimika telah mengabaikan keberatan dari saksi Paslon terkait perbedaan jumlah pemilih tetap di Distrik Tembagapura dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Ia mengakui memang terdapat perbedaan jumlah pemilih tetap berjenis kelamin laki-laki di Distrik Tembagapura saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada 8 Desember 2024.

Berdasar data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik Tembagapura, terdapat 10.385 pemilih tetap yang berjenis kelamin laki-laki.

Namun, kata Hironimus, dalam formulir D. Hasil Distrik Tembagapura tertulis 10.427 pemilih tetap yang berjenis kelamin laki-laki.

“Kesalahan tersebut adalah kesalahan dalam mengetik,” katanya.

Hironimus mengungkapkan, dalam rapat itu akhirnya diputuskan untuk memperbaiki data tersebut atas persetujuan semua pihak yang hadir, termasuk para saksi dan Bawaslu Kabupaten Mimika.

“Perbaikan tersebut sama sekali tidak berpangaruh pada perolehan suara ketiga Paslon,” jelas Hironimus.

Menurut Hironimus, perbaikan dari kesalahan tersebut merupakan respon dari KPU Kabupaten Mimika terhadap keberatan para saksi.

Terlebih, perbaikan itu dilakukan atas persetujuan bersama peserta rapat.

“Teradu telah merespon keberatan pengadu dengan melakukan perbaikan atas jumlah pemilih laki-laki dan perbaikannya dilakukan dalam forum terbuka,” tandasnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah antara lain, Yulianus Nukuwo (unsur masyarakat), Marius Telenggen (unsur KPU), dan Markus Madai (unsur Bawaslu). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

14 September 2026
Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

14 September 2026
HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

14 September 2026
Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

14 September 2026
Yohana Paliling Soroti Disiplin ASN Mimika dan Korupsi Waktu

Yohana Paliling Soroti Disiplin ASN Mimika dan Korupsi Waktu

14 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi Penambahan 10 OPD Baru, Berikut Daftar OPD yang Akan Dimekarkan

Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi Penambahan 10 OPD Baru, Berikut Daftar OPD yang Akan Dimekarkan

Realisasi Anggaran Papua Tengah 2024 Surplus Rp480 Miliar Lebih

Realisasi Anggaran Papua Tengah 2024 Surplus Rp480 Miliar Lebih

Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id