ADVERTISEMENT
Kamis, November 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Mimika Terkait Dugaan Pembagian Sisa Surat Suara

Hironimus mengungkapkan, dalam rapat itu akhirnya diputuskan untuk memperbaiki data tersebut atas persetujuan semua pihak yang hadir, termasuk para saksi dan Bawaslu Kabupaten Mimika.

31 Juli 2025
0
DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Mimika Terkait Dugaan Pembagian Sisa Surat Suara

Ketua dan anggota KPU Mimika saat menjalani pemeriksaan oleh DKPP, Rabu 30 Juli 2025. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa enam penyelenggara Pemilu Kabupaten Mimika dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 123-PKE-DKPP/IV/2025.

Sidang ini digelar di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Rabu 30 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Enam penyelenggara Pemilu yang diperiksa yakni Dete Abugau, Ketua KPU Mimika (teradu I), bersama empat anggotanya yaitu, Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Budiono dan Delince Somou (masing-masing sebagai teradu II sampai teradu V).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Satu nama lain yang diadukan adalah Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura, Antonius Jamawe (teradu VI).

Baca Juga

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Pengadu dalam perkara ini adalah Yakob Ismael Kmur yang memberikan kuasa kepada Supriyanto Teguh Sukma dan Mirza Zulkarnaen.

Dalam formulir pengaduan, pihak pengadu mendalilkan teradu VI tidak profesional karena menganjurkan 1.541 surat suara di Distrik Tembagapura yang tidak terpakai dalam pemungutan suara Pilkada 2024 dibagikan kepada semua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

Sedangkan teradu I sampai teradu V didalilkan tidak memberikan teguran atas tindakan PPD Tembagapura yang menganjurkan penggunaan sisa surat suara Pilkada 2024 untuk menambah perolehan semua Paslon. Menurut pengadu, anjuran tersebut mengakibatkan keributan.

Selain itu, pengadu juga mendalilkan teradu I sampai teradu V telah mengabaikan keberatan dari saksi Paslon dalam rekapitulasi penghitungan suara.

Menurut pengadu, keberatan ini berkaitan dengan perbedaan jumlah pemilih tetap di Distrik Tembagapura.

Pihak pengadu, baik principal maupun pihak yang diberikan kuasa, absen dalam sidang ini tanpa memberikan keterangan kepada Sekretariat DKPP.

Kendati demikian, Majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang ini.

“Karena pengadu tidak hadir, pada kesempatan berikutnya akan dilanjutkan dengan jawaban teradu,” kata Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam rilisnya, Kamis 31 Juli 2025.

Ketua PPD Tembagapura pada Pilkada 2024, Antonius Jamawe, membantah tudingan yang menyebut pembagian sisa surat suara yang dibagikan kepada semua Paslon atas anjuran dari dirinya.

Menurut Antonius, pembagian sisa surat tersebut justru terjadi karena permintaan dari para saksi Paslon.

“Mereka minta ngotot dan (bilang) sisa suara ini harus dibagi rata. Makanya kami bagikan,” ungkap Antonius.

Hal tersebut telah dilaporkan Antonius kepada Anggota KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma (teradu II) melalui sambungan telepon.

Menurut Antonius, Hironimus tidak membenarkan pembagian sisa surat suara tersebut.

“Teradu 2 bilang tidak boleh, harus dikembalikan dan diperbaiki. Besoknya surat dari Pandis (Panitia Pengawas Distrik, red.) masuk, kami panggil semua saksi dan kembalikan seperti suara awal,” terangnya.

Hal tersebut diamini oleh Hironimus. Menurutnya, ia harus mengingatkan Antonius bahwa pembagian surat suara sisa adalah pelanggaran Pilkada.

“Saya juga memerintahkan agar teradu VI dan teman-teman PPD lainnya mengembalikan perolehan suara Paslon sebagaimana sebelum pembagian surat suara sisa,” katanya.

Peringatan lisan ini pun dianggap oleh Hironimus sebagai bentuk pengawasan KPU Kabupaten Mimika terhadap kinerja PPD Tembagapura, sehingga tidak ada alasan lagi untuk memberikan teguran lanjutan karena PPD Tembagapura sudah menindaklanjutinya.

Hironimus pun membantah tudingan yang menyebut KPU Kabupaten Mimika telah mengabaikan keberatan dari saksi Paslon terkait perbedaan jumlah pemilih tetap di Distrik Tembagapura dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Ia mengakui memang terdapat perbedaan jumlah pemilih tetap berjenis kelamin laki-laki di Distrik Tembagapura saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada 8 Desember 2024.

Berdasar data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik Tembagapura, terdapat 10.385 pemilih tetap yang berjenis kelamin laki-laki.

Namun, kata Hironimus, dalam formulir D. Hasil Distrik Tembagapura tertulis 10.427 pemilih tetap yang berjenis kelamin laki-laki.

“Kesalahan tersebut adalah kesalahan dalam mengetik,” katanya.

Hironimus mengungkapkan, dalam rapat itu akhirnya diputuskan untuk memperbaiki data tersebut atas persetujuan semua pihak yang hadir, termasuk para saksi dan Bawaslu Kabupaten Mimika.

“Perbaikan tersebut sama sekali tidak berpangaruh pada perolehan suara ketiga Paslon,” jelas Hironimus.

Menurut Hironimus, perbaikan dari kesalahan tersebut merupakan respon dari KPU Kabupaten Mimika terhadap keberatan para saksi.

Terlebih, perbaikan itu dilakukan atas persetujuan bersama peserta rapat.

“Teradu telah merespon keberatan pengadu dengan melakukan perbaikan atas jumlah pemilih laki-laki dan perbaikannya dilakukan dalam forum terbuka,” tandasnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah antara lain, Yulianus Nukuwo (unsur masyarakat), Marius Telenggen (unsur KPU), dan Markus Madai (unsur Bawaslu). (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

12 November 2025
Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

12 November 2025

Warnai HKN 2025, Dinkes Mimika Selenggarakan Pameran ‘Lensa Pengabdian’, Dibuka untuk Umum

12 November 2025
MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

12 November 2025
Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

12 November 2025
Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

12 November 2025

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    699 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Politisi Golkar Ingatkan Gubernur Meki Nawipa Bantu Selesaikan Konflik di Papua Tengah

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi Penambahan 10 OPD Baru, Berikut Daftar OPD yang Akan Dimekarkan

Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi Penambahan 10 OPD Baru, Berikut Daftar OPD yang Akan Dimekarkan

Realisasi Anggaran Papua Tengah 2024 Surplus Rp480 Miliar Lebih

Realisasi Anggaran Papua Tengah 2024 Surplus Rp480 Miliar Lebih

Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id