ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Pemkab Mimika Hentikan Sementara Biaya Perjalanan Dinas ASN Imbas Temuan BPK

Kebijakan penghentian sementara biaya perjalanan dinas ini, diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang.

28 Juli 2025
0
Pemkab Mimika Hentikan Sementara Biaya Perjalanan Dinas ASN Imbas Temuan BPK

ASN di lingkungan Pemkab Mimika mengikuti apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Mimika, Senin 28 Juli 2025. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menghentikan sementara biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Petrus Yumte, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, mengumumkan kebijakan tersebut saat memimpin apel gabungan OPD di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin 28 Juli 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Beberapa hari lalu, saya bersama Inspektorat dan Bupati telah memutuskan bahwa mulai Agustus, biaya perjalanan dinas bagi para pimpinan OPD akan dihentikan sementara,” tegas Petrus.

Baca Juga

Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan: Satgas Pasgat Oksibil dan Apkam Gelar Dialog Terbuka Bersama Ormas Bintang Sifik

Jelang HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Mimika Sambangi Warga Pomako, Gelar Pengobatan Gratis

Kebijakan ini berlaku sampai ada regulasi baru yang mengatur lebih jelas terkait perjalanan dinas.

Ia meminta seluruh kepala OPD, khususnya yang masuk dalam temuan BPK, menjadikan hal ini sebagai pelajaran penting.

“Teman-teman kepala dinas, saya mohon mulai ikat pinggang. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal akuntabilitas,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Mimika Johannes Rettob membenarkan adanya temuan BPK di 12 OPD.

Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut bukan terkait perjalanan dinas fiktif, melainkan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.

“Temuan BPK memang ada, tetapi bukan perjalanan fiktif seperti yang diberitakan. Contohnya, perjalanan dinas dijadwalkan tujuh hari, namun karena ada alasan mendesak seperti keluarga sakit, perjalanan dipersingkat. Akibatnya, ada selisih biaya yang harus dikembalikan,” jelas Bupati.

BPK memberikan waktu 60 hari kepada OPD untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengembalikan kelebihan pembayaran.

Menurut Johannes Rettob, sebagian OPD sudah menyelesaikan pengembalian sebelum batas waktu yang ditentukan.

Kebijakan penghentian sementara biaya perjalanan dinas ini, diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

APELCAMI Desak Pemkab Mimika Evaluasi Outsourcing: “Kami Bukan Minta Belas Kasihan”

APELCAMI Desak Pemkab Mimika Evaluasi Outsourcing: “Kami Bukan Minta Belas Kasihan”

30 Agustus 2026
Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

29 Agustus 2026
Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

Kuliah Perdana ITB Dibuka, 176 Mahasiswa Disiapkan Jadi Generasi Penggerak Teluk Bintuni

29 Agustus 2026
Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan: Satgas Pasgat Oksibil dan Apkam Gelar Dialog Terbuka Bersama Ormas Bintang Sifik

Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan: Satgas Pasgat Oksibil dan Apkam Gelar Dialog Terbuka Bersama Ormas Bintang Sifik

29 Agustus 2026
Freeport dan Tempo Institute Perkuat Kapasitas Jurnalis Papua Tengah, 27 Wartawan Ikuti Program Pengembangan

Freeport dan Tempo Institute Perkuat Kapasitas Jurnalis Papua Tengah, 27 Wartawan Ikuti Program Pengembangan

29 Agustus 2026
Nasib 700 Pekerja TKBM Pomako Jadi Sorotan, DPRK Mimika Beri Pengurus Koperasi Waktu Tiga Bulan

Nasib 700 Pekerja TKBM Pomako Jadi Sorotan, DPRK Mimika Beri Pengurus Koperasi Waktu Tiga Bulan

29 Agustus 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    648 shares
    Bagikan 259 Tweet 162
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    617 shares
    Bagikan 247 Tweet 154
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Air Bersih Macet, Warga Manoware Mimika Kembali Berburu Mata Air

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Hadiri Rakornas di Jakarta, Ketum MUI Papua Tengah: Langkah Awal Membangun Jejaring

Hadiri Rakornas di Jakarta, Ketum MUI Papua Tengah: Langkah Awal Membangun Jejaring

Kemenko Polkam Dorong Evaluasi Menyeluruh Dana Otsus untuk Mahasiswa Papua di Jawa Timur

Kemenko Polkam Dorong Evaluasi Menyeluruh Dana Otsus untuk Mahasiswa Papua di Jawa Timur

Festival Seni Budaya Papua di Surabaya Berakhir Ricuh, Sejumlah Pengunjung Pingsan

Festival Seni Budaya Papua di Surabaya Berakhir Ricuh, Sejumlah Pengunjung Pingsan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id