ADVERTISEMENT
Rabu, Juli 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Pemkab Mimika Hentikan Sementara Biaya Perjalanan Dinas ASN Imbas Temuan BPK

Kebijakan penghentian sementara biaya perjalanan dinas ini, diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang.

28 Juli 2025
0
Pemkab Mimika Hentikan Sementara Biaya Perjalanan Dinas ASN Imbas Temuan BPK

ASN di lingkungan Pemkab Mimika mengikuti apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Mimika, Senin 28 Juli 2025. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menghentikan sementara biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Petrus Yumte, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, mengumumkan kebijakan tersebut saat memimpin apel gabungan OPD di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin 28 Juli 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Beberapa hari lalu, saya bersama Inspektorat dan Bupati telah memutuskan bahwa mulai Agustus, biaya perjalanan dinas bagi para pimpinan OPD akan dihentikan sementara,” tegas Petrus.

Baca Juga

Program Sekolah Rakyat Diharapkan Membuka Kesempatan Kerja bagi Sarjana Putra-Putri Papua

Menembus Batas Demi Kemanusiaan, Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil di Sinak Menuju RSUD Timika

Kebijakan ini berlaku sampai ada regulasi baru yang mengatur lebih jelas terkait perjalanan dinas.

Ia meminta seluruh kepala OPD, khususnya yang masuk dalam temuan BPK, menjadikan hal ini sebagai pelajaran penting.

“Teman-teman kepala dinas, saya mohon mulai ikat pinggang. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal akuntabilitas,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Mimika Johannes Rettob membenarkan adanya temuan BPK di 12 OPD.

Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut bukan terkait perjalanan dinas fiktif, melainkan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.

“Temuan BPK memang ada, tetapi bukan perjalanan fiktif seperti yang diberitakan. Contohnya, perjalanan dinas dijadwalkan tujuh hari, namun karena ada alasan mendesak seperti keluarga sakit, perjalanan dipersingkat. Akibatnya, ada selisih biaya yang harus dikembalikan,” jelas Bupati.

BPK memberikan waktu 60 hari kepada OPD untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengembalikan kelebihan pembayaran.

Menurut Johannes Rettob, sebagian OPD sudah menyelesaikan pengembalian sebelum batas waktu yang ditentukan.

Kebijakan penghentian sementara biaya perjalanan dinas ini, diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

25 Kada Terpilih Ikuti Lemhannas, Bupati JR: Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Pemerintahan

15 Juli 2026
Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

Perkuat Penanganan Stunting, Dinkes Mimika Latih Tim Kesehatan 26 Puskesmas

15 Juli 2026
Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

15 Juli 2026
Komisi II DPRK Mimika Dukung Sidak SPBU: Bongkar Praktik BBM Bersubsidi yang Diduga Tak Tepat Sasaran

Komisi II DPRK Mimika Dukung Sidak SPBU: Bongkar Praktik BBM Bersubsidi yang Diduga Tak Tepat Sasaran

15 Juli 2026
Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

15 Juli 2026
Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Lama Menganggur, Biaya Perbaikannya Kini Dipastikan Membengkak

Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Lama Menganggur, Biaya Perbaikannya Kini Dipastikan Membengkak

15 Juli 2026

POPULER

  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    723 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Markas Kodal Drone TNI untuk Perkuat Operasi di Papua Berdudukan di Timika

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pemkab Mimika Siapkan Pembangunan 353 Rumah Layak Huni, Fisik Dimulai Usai Perencanaan Rampung

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Hadiri Rakornas di Jakarta, Ketum MUI Papua Tengah: Langkah Awal Membangun Jejaring

Hadiri Rakornas di Jakarta, Ketum MUI Papua Tengah: Langkah Awal Membangun Jejaring

Kemenko Polkam Dorong Evaluasi Menyeluruh Dana Otsus untuk Mahasiswa Papua di Jawa Timur

Kemenko Polkam Dorong Evaluasi Menyeluruh Dana Otsus untuk Mahasiswa Papua di Jawa Timur

Festival Seni Budaya Papua di Surabaya Berakhir Ricuh, Sejumlah Pengunjung Pingsan

Festival Seni Budaya Papua di Surabaya Berakhir Ricuh, Sejumlah Pengunjung Pingsan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id