TIMIKA, Koranpapua.id – Asosiasi Pencari Kerja Lokal Carstensz Mimika (APELCAMI) mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan outsourcing, kontraktor dan subkontraktor yang merekrut tenaga kerja di wilayah tersebut.
APELCAMI menilai evaluasi penting dilakukan untuk memastikan proses perekrutan benar-benar berpihak kepada tenaga kerja lokal dan tidak membuka ruang bagi masuknya tenaga kerja dari luar daerah secara tidak terkendali.
Ketua APELCAMI, Yupinus Magal, menegaskan seluruh proses rekrutmen tenaga kerja di Mimika harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2023, khususnya terkait keberpihakan dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Menurutnya, perusahaan outsourcing tidak boleh menjadi jalur perekrutan tenaga kerja dari luar daerah ketika pencari kerja lokal masih kesulitan mendapatkan pekerjaan di daerah sendiri.
APELCAMI juga menyoroti ketentuan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) sebesar 70 persen yang menjadi dasar tuntutan pelaksanaan Perda tersebut.
“Perda tidak boleh hanya menjadi dokumen yang tersimpan di kantor pemerintah. Kalau aturan sudah dibuat untuk melindungi tenaga kerja lokal, pemerintah wajib memastikan aturan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mimika,” tegas Yupinus.
Minta Data Rekrutmen Dibuka
APELCAMI meminta Pemkab Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait tidak hanya mengandalkan laporan perusahaan, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan.
Evaluasi, kata Yupinus, harus mencakup asal dan domisili tenaga kerja, mekanisme perekrutan, jumlah pekerja OAP dan lokal, posisi pekerjaan yang diberikan, hingga keterbukaan informasi lowongan kerja kepada masyarakat Mimika.
Ia juga mendorong adanya pemeriksaan lapangan bersama antara Dinas Tenaga Kerja, DPRK Mimika, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk memastikan tidak ada proses perekrutan tertutup yang merugikan tenaga kerja lokal.
APELCAMI bahkan menyatakan akan melakukan pemantauan, pendataan dan pengawasan sosial apabila masih ditemukan perusahaan yang mengabaikan ketentuan tenaga kerja lokal.
“Kalau pengawasan pemerintah lemah, kami akan turun melihat langsung kondisi di lapangan. Setiap temuan akan kami dorong untuk diproses melalui instansi yang memiliki kewenangan. APELCAMI akan terus mengawal sampai Perda ini benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Yupinus menegaskan, tuntutan tersebut bukan berarti menutup kesempatan kerja bagi masyarakat dari daerah lain. Namun, investasi dan aktivitas perusahaan di Mimika harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami meminta aturan yang sudah dibuat sendiri oleh pemerintah dijalankan. Kami adalah tuan rumah,” tegasnya.*
Penulis: Ril Minggu







