TIMIKA, Koranpapua.id– Petrus Yumte, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, menegaskan pentingnya disiplin kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Hal ini disampaikannya saat memimpin apel di Kantor Bupati Mimika, yang secara khusus membahas sosialisasi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja, Senin 30 Juni 2025.
Petrus Yumte mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak lagi melakukan praktik titip absen.
“Absen kehadiran dipastikan teman-teman bisa lakukan dengan baik. Jangan titip nama, titip sini absen, jalan absen,” tegasnya.
Menurut Yumte, praktik tersebut tidak sesuai dengan tujuan TPP yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024.
TPP untuk Peningkatan Kinerja
Dijelaskannya bahwa Peraturan Bupati tersebut secara jelas mengatur tujuan TPP adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai pemerintah daerah.
“Tujuan kita ada di kinerja pemerintah daerah, bukan ada di apel atau ada di kehadiran. Namun, untuk mendukung TPP itu, kita harus apel dan memastikan setiap pegawai ada di pagi hari melaksanakan tugas,” jelas Yumte.
Ia juga menekankan kepada bagian kepegawaian dan sekretaris di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kehadiran pegawai di kantor dan pelaksanaan tugas.
Perhitungan TPP Berdasarkan Variabel Kinerja
Petrus Yumte mengungkapkan bahwa Peraturan Bupati memuat delapan hingga sembilan item variabel yang menjadi dasar perhitungan TPP.
Menurutnya, selama ini, perhitungan TPP masih bersifat golongan atau pukul rata. Padahal, seharusnya perhitungan TPP didasarkan pada output atau hasil kerja harian yang direkap setiap bulan.
“Kepala dinas satu dan lainnya bisa TPP-nya beda, tergantung apa yang dihasilkan, bukan pukul rata semua dapat sekian. Demikian juga Eselon Tiga dan Eseleon Empat, serta seluruh kita,” ujarnya.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan mendorong setiap pegawai untuk berkontribusi maksimal.
TPP Bukan Hak Mutlak
Lebih lanjut, Yumte mengingatkan bahwa TPP bukanlah kewajiban atau hak mutlak pegawai.
“Banyak kabupaten di Papua atau di tempat lain tidak mendapatkan TPP karena tergantung kebijakan dan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, disiplin kehadiran menjadi faktor penting yang harus diperhatikan dengan serius.
Untuk memastikan keadilan, ia meminta agar absensi kehadiran di setiap OPD dilakukan dari pukul 08.00 hingga 08.15 WIT.
Ia menegaskan, pegawai yang datang terlambat, seperti pukul 09.00 atau 10.00 WIT, tidak diperbolehkan menandatangani absen.
“Pegawai lain datang hujan-hujan, yang lain tinggal di rumah dapat TPP-nya sama, ini ‘kan tidak adil. Jadi, saya harap pimpinan OPD harus pastikan itu baik,” pungkas Petrus, menekankan peran pimpinan OPD dalam memastikan kedisiplinan ini. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru