ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Musnahkan 362 Gram Sabu dan 32 Gram Ganja Senilai Rp 800 Juta, Dua Tersangka Masuk DPO

Tersangka ini ada yang baru menetap di Timika sekitar enam bulan dan berprofesi sebagai tukang ojek. Mereka nekat terlibat dalam peredaran Narkotika karena tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan.

4 Juni 2025
0

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika didampingi Kepala Pengadilan Negeri Timika, perwakilan Kejari Mimika, dan BNN Mimika musnahkan 362 gram sabu usai konferensi pers di Mapolres 32, Rabu 4 Juni 2025. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kepolisian Resor (Polres) Mimika musnahkan 362 gram Narkotika jenis sabu dan 32, 73 gram ganja yang berhasil disita pada bulan April dan Mei 2025.

Adapun nilai jual barang haram yang dimusnakan tersebut mencapai Rp800 juta.

ADVERTISEMENT

Terkait pemusnahan itu disampaikan Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga 32, Rabu 4 Juni 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemusnahan yang dilakukan bersamaan dengan konferensi pers tersebut, juga disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Timika, perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

Kompol Hermanto, menjelaskan bahwa sabu tersebut disita dari tiga tersangka berinisial AD, MS, dan TYT.

Sementara dua orang pemasok lainnya atas nama Masni dan Piter yang berasal dari luar Papua telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kompol Hermanto juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan para tersangka dalam menggedarkan sabu di Timika adalah dengan cara sistem tempel.

“Jadi para tersangka ini mendapatkan bonus sebesar Rp100 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil mereka jual,” ujar Kompol Hermanto.

Lebih jauh dikatakan, diantara tersangka ini ada yang baru menetap di Timika sekitar enam bulan dan berprofesi sebagai tukang ojek.

Ia menduga, para pelaku nekat terlibat dalam peredaran Narkotika karena tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan.

Termasuk dijanjikan mendapatkan bonus yang menggiurkan apabila berhasil menjual semua Narkotika tersebut.

“Mungkin tergiur dengan nilai yang besar dari bonus, makanya mereka nekat,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

22 Juni 2026
Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

22 Juni 2026
UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

Tergolong Barang Berisiko: Satgas Pasgat Amankan Senapan Angin Jenis PCP, Rencananya akan Dikirim ke Wamena

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

22 Juni 2026
Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

22 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • 12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Raup Puluhan Juta, Residivis Janjikan Korban Bekerja di Perusahaan Tambang di Mimika

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post

Ratusan Liter Sopi Hasil Sitaan dari Penumpang Kapal Dimusnahkan, Wakapolres Mimika: Pemiliknya Melarikan Diri

Dua Pekerja Bangunan Tewas Ditembak OTK, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Mimika Luncurkan Program Mimika Bersih dan Perbup Pembatasan Penggunaan Plastik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id