ADVERTISEMENT
Kamis, Maret 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Lis Tabuni Anggota DPD RI Apresiasi Kebijakan 90 Persen Pegawai Non ASN di OPD Pemprov Papua Tengah Wajib OAP

Dengan adanya kebijakan yang merata di seluruh tanah Papua, maka putra-putri Papua akan mendapat kesempatan untuk mengabdi di lembaga pemerintahan.

29 Maret 2025
0
Lis Tabuni Anggota DPD RI Apresiasi Kebijakan 90 Persen Pegawai Non ASN di OPD Pemprov Papua Tengah Wajib OAP

Lis Tabuni, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:800.1/146-2/SET.

SE tersebut mengatur tentang pengelolaan pegawai non ASN/kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah untuk tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Melalui SE itu, diinstruksikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Tengah, dalam penerimaan pegawai honorer dan kontrak, diwajibkan 90 persen adalah Orang Asli Papua (OAP).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kebijakan Gubernur Papua Tengah terkait keberpihakan terhadap putra-putri OAP mendapatkan apresiasi oleh Lis Tabuni, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Baca Juga

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Dalam keterangan tertulis yang diterima koranpapua.id, Sabtu 29 Maret 2025, Senator asal Papua Tengah itu menyampaikan, kebijakan Gubernur Meki Nawipa, sangat bagus sebagai bentuk keberpihakan kepada OAP.

Ia mengatakan, ketentuan seperti ini sebaiknya juga dilakukan oleh seluruh pengambil kebijakan di Papua Tengah termasuk secara umum di Tanah Papua.

“Selama ini anak-anak asli Papua sulit mencari pekerjaan. Banyak sarjana-sarjana yang menganggur. Jadi kebijakan ini bagus kalau benar-benar dilaksanakan,” puji Lis.

Dikatakan, dengan adanya kebijakan yang merata di seluruh tanah Papua, maka putra-putri Papua akan mendapat kesempatan untuk mengabdi di lembaga pemerintahan.

“Saya harap kebijakan bagus seperti ini perlu dicontoh oleh para pengambil kebijakan di Tanah Papua,” pintanya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, dalam SE tersebut, Gubernur Meki Nawipa menyampaikan bahwa untuk pegawai honorer non Papua diberikan kuota 10 persen.

Gubernur juga dalam keterangannya, Jumat 28 Maret 2025 juga menyampaikan batas waktu pembayaran upah.

Yakni, bagi perangkat daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai tenaga non ASN/kontrak, pembayaran upahnya dapat dilakukan hingga Maret 2025.

Setelah itu, mereka harus melakukan revisi jumlah pegawai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dan kepada perangkat daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga non ASN/kontrak, diwajibkan untuk Menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-Pura Meninggal, Simson Selamat dari Maut

Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

12 Maret 2026
Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

12 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

12 Maret 2026
THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

12 Maret 2026
Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

12 Maret 2026
Bangun Jalan di Distrik Agimuga, PUPR Mimika Alokasikan Rp20 Miliar

Bangun Jalan di Distrik Agimuga, PUPR Mimika Alokasikan Rp20 Miliar

12 Maret 2026

POPULER

  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    645 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bawa Pasien Rujukan ke Timika, Speedboat Puskesmas Agimuga Terobang-Ambing di Perairan Puriri

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Nekat yang Nyata! Wanita Muda Bakar Kekasihnya di Kamar Hotel

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Situasi Keamanan di Yahukimo Berangsur Kondusif, Guru dan Nakes Sudah Kembali

Ribuan Umat Hadiri Misa Syukur JOEL, Uskup Ngutra Ingatkan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Selalu Berlaku Adil Dalam Melayani

Ribuan Umat Hadiri Misa Syukur JOEL, Uskup Ngutra Ingatkan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Selalu Berlaku Adil Dalam Melayani

Dukung Liga 4, Gubernur Meki Nawipa Desak Segera Lakukan Kongres Asprov PSSI Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id