ADVERTISEMENT
Jumat, September 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Lis Tabuni Anggota DPD RI Apresiasi Kebijakan 90 Persen Pegawai Non ASN di OPD Pemprov Papua Tengah Wajib OAP

Dengan adanya kebijakan yang merata di seluruh tanah Papua, maka putra-putri Papua akan mendapat kesempatan untuk mengabdi di lembaga pemerintahan.

29 Maret 2025
0
Lis Tabuni Anggota DPD RI Apresiasi Kebijakan 90 Persen Pegawai Non ASN di OPD Pemprov Papua Tengah Wajib OAP

Lis Tabuni, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:800.1/146-2/SET.

SE tersebut mengatur tentang pengelolaan pegawai non ASN/kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah untuk tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Melalui SE itu, diinstruksikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Tengah, dalam penerimaan pegawai honorer dan kontrak, diwajibkan 90 persen adalah Orang Asli Papua (OAP).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kebijakan Gubernur Papua Tengah terkait keberpihakan terhadap putra-putri OAP mendapatkan apresiasi oleh Lis Tabuni, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Baca Juga

Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

Dalam keterangan tertulis yang diterima koranpapua.id, Sabtu 29 Maret 2025, Senator asal Papua Tengah itu menyampaikan, kebijakan Gubernur Meki Nawipa, sangat bagus sebagai bentuk keberpihakan kepada OAP.

Ia mengatakan, ketentuan seperti ini sebaiknya juga dilakukan oleh seluruh pengambil kebijakan di Papua Tengah termasuk secara umum di Tanah Papua.

“Selama ini anak-anak asli Papua sulit mencari pekerjaan. Banyak sarjana-sarjana yang menganggur. Jadi kebijakan ini bagus kalau benar-benar dilaksanakan,” puji Lis.

Dikatakan, dengan adanya kebijakan yang merata di seluruh tanah Papua, maka putra-putri Papua akan mendapat kesempatan untuk mengabdi di lembaga pemerintahan.

“Saya harap kebijakan bagus seperti ini perlu dicontoh oleh para pengambil kebijakan di Tanah Papua,” pintanya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, dalam SE tersebut, Gubernur Meki Nawipa menyampaikan bahwa untuk pegawai honorer non Papua diberikan kuota 10 persen.

Gubernur juga dalam keterangannya, Jumat 28 Maret 2025 juga menyampaikan batas waktu pembayaran upah.

Yakni, bagi perangkat daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai tenaga non ASN/kontrak, pembayaran upahnya dapat dilakukan hingga Maret 2025.

Setelah itu, mereka harus melakukan revisi jumlah pegawai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dan kepada perangkat daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga non ASN/kontrak, diwajibkan untuk Menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

17 September 2026
Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

17 September 2026
Belajar di SATP, TP PKK Mimika Olah Limbah dan Bahan Lokal Jadi Sabun

Belajar di SATP, TP PKK Mimika Olah Limbah dan Bahan Lokal Jadi Sabun

17 September 2026
Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

17 September 2026
PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

17 September 2026
Dinkes Mimika Siapkan Tim Percepatan Penanggulangan TBC, Lintas Sektor Diminta Bergerak Bersama

Dinkes Mimika Siapkan Tim Percepatan Penanggulangan TBC, Lintas Sektor Diminta Bergerak Bersama

17 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Situasi Keamanan di Yahukimo Berangsur Kondusif, Guru dan Nakes Sudah Kembali

Ribuan Umat Hadiri Misa Syukur JOEL, Uskup Ngutra Ingatkan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Selalu Berlaku Adil Dalam Melayani

Ribuan Umat Hadiri Misa Syukur JOEL, Uskup Ngutra Ingatkan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Selalu Berlaku Adil Dalam Melayani

Dukung Liga 4, Gubernur Meki Nawipa Desak Segera Lakukan Kongres Asprov PSSI Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id