ADVERTISEMENT
Kamis, September 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Lis Tabuni Anggota DPD RI Apresiasi Kebijakan 90 Persen Pegawai Non ASN di OPD Pemprov Papua Tengah Wajib OAP

Dengan adanya kebijakan yang merata di seluruh tanah Papua, maka putra-putri Papua akan mendapat kesempatan untuk mengabdi di lembaga pemerintahan.

29 Maret 2025
0
Lis Tabuni Anggota DPD RI Apresiasi Kebijakan 90 Persen Pegawai Non ASN di OPD Pemprov Papua Tengah Wajib OAP

Lis Tabuni, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:800.1/146-2/SET.

SE tersebut mengatur tentang pengelolaan pegawai non ASN/kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah untuk tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Melalui SE itu, diinstruksikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Tengah, dalam penerimaan pegawai honorer dan kontrak, diwajibkan 90 persen adalah Orang Asli Papua (OAP).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kebijakan Gubernur Papua Tengah terkait keberpihakan terhadap putra-putri OAP mendapatkan apresiasi oleh Lis Tabuni, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Baca Juga

Ketua TP-PKK Mimika Titip Pesan Tegas: Pengurus Baru Harus Bekerja dengan Hati dan Layani Masyarakat

60.000 Batang Rokok Diduga Berpita Cukai Palsu Digagalkan di Bandara Sentani

Dalam keterangan tertulis yang diterima koranpapua.id, Sabtu 29 Maret 2025, Senator asal Papua Tengah itu menyampaikan, kebijakan Gubernur Meki Nawipa, sangat bagus sebagai bentuk keberpihakan kepada OAP.

Ia mengatakan, ketentuan seperti ini sebaiknya juga dilakukan oleh seluruh pengambil kebijakan di Papua Tengah termasuk secara umum di Tanah Papua.

“Selama ini anak-anak asli Papua sulit mencari pekerjaan. Banyak sarjana-sarjana yang menganggur. Jadi kebijakan ini bagus kalau benar-benar dilaksanakan,” puji Lis.

Dikatakan, dengan adanya kebijakan yang merata di seluruh tanah Papua, maka putra-putri Papua akan mendapat kesempatan untuk mengabdi di lembaga pemerintahan.

“Saya harap kebijakan bagus seperti ini perlu dicontoh oleh para pengambil kebijakan di Tanah Papua,” pintanya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, dalam SE tersebut, Gubernur Meki Nawipa menyampaikan bahwa untuk pegawai honorer non Papua diberikan kuota 10 persen.

Gubernur juga dalam keterangannya, Jumat 28 Maret 2025 juga menyampaikan batas waktu pembayaran upah.

Yakni, bagi perangkat daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai tenaga non ASN/kontrak, pembayaran upahnya dapat dilakukan hingga Maret 2025.

Setelah itu, mereka harus melakukan revisi jumlah pegawai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dan kepada perangkat daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga non ASN/kontrak, diwajibkan untuk Menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ketua TP-PKK Mimika Titip Pesan Tegas: Pengurus Baru Harus Bekerja dengan Hati dan Layani Masyarakat

Ketua TP-PKK Mimika Titip Pesan Tegas: Pengurus Baru Harus Bekerja dengan Hati dan Layani Masyarakat

16 September 2026
60.000 Batang Rokok Diduga Berpita Cukai Palsu Digagalkan di Bandara Sentani

60.000 Batang Rokok Diduga Berpita Cukai Palsu Digagalkan di Bandara Sentani

16 September 2026
Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

16 September 2026
Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

16 September 2026
TP-PKK Kuala Kencana Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Ini Fokus Programnya

TP-PKK Kuala Kencana Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Ini Fokus Programnya

16 September 2026
Sopir Lajuran Dilaporkan Tewas di Jalur Wamena-Mbua, Mobil Dibakar

Sopir Lajuran Dilaporkan Tewas di Jalur Wamena-Mbua, Mobil Dibakar

16 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Polisi Identifikasi Dua DPO Kasus Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • 20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Situasi Keamanan di Yahukimo Berangsur Kondusif, Guru dan Nakes Sudah Kembali

Ribuan Umat Hadiri Misa Syukur JOEL, Uskup Ngutra Ingatkan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Selalu Berlaku Adil Dalam Melayani

Ribuan Umat Hadiri Misa Syukur JOEL, Uskup Ngutra Ingatkan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Selalu Berlaku Adil Dalam Melayani

Dukung Liga 4, Gubernur Meki Nawipa Desak Segera Lakukan Kongres Asprov PSSI Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id