ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Senator Papua Tengah di Parlemen: Tidak Boleh Ada Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Adat

Jika tidak ada sertifikat maka tidak akan ada transaksi jual beli tanah dan sebaliknya jika ada sertifikat transaksi jual beli tanah akan lebih mudah. Akibatnya banyak tanah adat akan terjual habis demi uang.

22 Maret 2025
0
Senator Papua Tengah di Parlemen: Tidak Boleh Ada Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Adat

Kristina Yeimo, Senator Papua Tengah (DPD RI). (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Kristina Yeimo, Senator Papua Tengah (DPD RI) dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada pemetahan dan pesertifikatan tanah komunal atau tanah milik masyarakat adat di Papua Tengah dan secara umum tanah Papua.

Pernyataan ini disampaikan Kristina Yeimo dalam pertemuan dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dengan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ART/BPN), belum lama ini di Kantor DPD RI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Kristina Yeimo mengatakan sebagai senator asal Papua Tengah, mengingatkan tanah komunal merupakan pemberian dari Tuhan kepada nenek moyang turun -temurun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Setiap marga yang ada di Papua dan tidak perlu ada pengakuan dari negara karena ini merupakan hak dasar yg melekat pada setiap individu atau marga, suku tertentu yang memilikinya,” tegasnya kepada awak media, Jumat 21 Maret 2025.

Baca Juga

Polres Mimika Tangkap Pria 32 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Timika

Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

Ia beralasan penolakan terhadap pemetahan dan pensertifikatan tanah adat, mengingat sifat manusia yang mulai serakah dan haus akan uang.

Dan juga mengingat generasi berikutnya tidak akan dapat tanah warisannya untuk berkebun dan berburu.

Ia menekankan, jika tidak ada sertifikat maka tidak akan ada transaksi jual beli tanah dan sebaliknya jika ada sertifikat transaksi jual beli tanah akan lebih mudah. Akibatnya banyak tanah adat akan terjual habis demi uang.

“Tanah di Papua bukan lahan tidur yang ada begitu saja. Tetapi orang Papua menghargai bahwa tanah atau hutan itu milik marga lain dan hanya dapat digarap atau dibangun oleh marga atau suku yang memilikinya,” pungkasnya.

Orang Papua sangat menghargai hak kepemilikan komunal sehingga hutan di Papua masih terjaga dengan baik dan memberikan kontribusi Oksigen bagi dunia.

Kristina juga menyampaikan, jangan berpikir bahwa tanah Papua adalah tanah kosong dan banyak lahan tidur yang tidak di pakai.

“Akhir kata orang Papua bisa hidup tanpa uang tetapi tidak bisa hidup tanpa tanah dan hutannya. Usulan ini harus menjadi catatan penting Kementrian ART/BPN,” tandasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polres Mimika Tangkap Pria 32 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Timika

Polres Mimika Tangkap Pria 32 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Timika

29 Juni 2026
Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

29 Juni 2026
152 Rumah di Mimika Lolos Verifikasi Program BSPS, 224 Usulan Masih Diproses

152 Rumah di Mimika Lolos Verifikasi Program BSPS, 224 Usulan Masih Diproses

29 Juni 2026
Ada ASN Mimika yang ‘Nyambi’ Kerja di Tempat Lain, Pj Sekda: Melanggar Aturan dan Akan Ditertibkan

Sampai Semester Pertama 2026, Serapan APBD Mimika Baru 17 Persen, Pj Sekda Dorong OPD Percepat Eksekusi Program

29 Juni 2026
Di Kaki Pegunungan Sinak: Satgas Pasgat Bantu Evakuasi Warga yang Sakit Menuju Timika

Di Kaki Pegunungan Sinak: Satgas Pasgat Bantu Evakuasi Warga yang Sakit Menuju Timika

29 Juni 2026
Pj Sekda Mimika Minta OPD Segera Bagikan SK PPTK kepada Pejabat yang Ditunjuk

Pj Sekda Mimika Minta OPD Segera Bagikan SK PPTK kepada Pejabat yang Ditunjuk

29 Juni 2026

POPULER

  • Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Merah Putih Berkibar di Puncak Jaya: Dukungan Satgas Pasgat Antarkan Lima Simpatisan kembali ke NKRI

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    695 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • “Kami Rindu UNCEN, Tapi Rektor Tolak Kami, Kembalikan Uang Saya Rp400 Ribu”

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
ABK KM. Mina Nusantara Dilaporkan Tenggelam di Perairan Asmat

ABK KM. Mina Nusantara Dilaporkan Tenggelam di Perairan Asmat

Sungguh Kejam, OPM Bunuh dan Bakar Hidup-Hidup Enam Guru dan Nakes di Yahukimo

Sungguh Kejam, OPM Bunuh dan Bakar Hidup-Hidup Enam Guru dan Nakes di Yahukimo

Sungguh Kejam, OPM Bunuh dan Bakar Hidup-Hidup Enam Guru dan Nakes di Yahukimo

TPNPB-OPM Mengaku Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Enam Guru dan Nakes di Yahukimo

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id