TIMIKA, Koranpapua.id– Jaringan pemasok Senjata Api (Senpi) dan ribuan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi lintas provinsi, akhirnya dibongkar.
Dalam Operasi Gabungan Satgas Damai Cartenz-2025 yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DI Yogyakarta itu, berhasil mengamankan tujuh tersangka dan menyita 17 pucuk Senpi serta 3.573 butir amunisi.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Irjen Pol. Patrige Renwarin, Kapolda Papua didampingi Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, Kaops Damai Cartenz 2025 melalui siaran pers, Selasa 11 Maret 2025.
Irjen Patrige Renwarin, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas penyelundupan senjata ke wilayah Papua.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata di Papua,” tegasnya.
Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi Senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua tetap terjaga.
Berdasarkan hasil penyelidikan sejak tanggal 6 hingga 9 Maret 2025, aparat gabungan berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam sindikat penyelundupan senjata.
Salah satu pelaku utama yang sudah ditangkap adalah YE alias JAS, yang berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya.
Selain YE, aparat juga menangkap TW, MH, MK, P, ES, dan AP, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.
Mulai dari pencarian Senpi, penyelundupan, hingga pembuatan senjata rakitan.
Barang Bukti yang Diamankan
Senjata Api yang diamankankan sebanyak 17 pucuk yang terdiri dari enam pucuk laras panjang, enam pucuk laras pendek dan lima senjata rakitan.
Sebanyak 3.573 butir amunisi berbagai kaliber, mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor, dan dua detonator (bahan peledak).
Aparat gabungan juga mengamankan, magasin, popor, laras senjata rakitan, dan berbagai dokumen pendukung lainnya serta uang tunai Rp369.600.000.
Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari.
Termasuk yang ditemukan dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki sistem distribusi yang rapi.
TW bertugas membeli dan menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua.
Sementara ES berperan sebagai perantara penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari.
MK bertugas sebagai operator pembuatan Senpi rakitan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Sementara P bertugas membantu dalam pembuatan popor serta menguji kelayakan senjata di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP.
Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan senjata.
“Kami meminta masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan. Jika ada informasi terkait aktivitas ilegal, segera laporkan kepada aparat keamanan,” pesannya.
Ia juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap jaringan pemasok senjata ke KKB akan terus berlanjut, untuk mengungkap jaringan lain yang masih beroperasi. (Redaksi)