ADVERTISEMENT
Minggu, Mei 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Kapolres Mimika Sebut Gangguan Kamtibmas di Tahun 2024 Mencapai 982 Kasus

Untuk gangguan Kamtibmas di tahun 2024 ada kenaikan 6,05 persen, sementara bencana alam juga terdapat tiga kasus, dimana tahun 2023 tidak ada sama sekali.

1 Januari 2025
0
Kapolres Mimika Sebut Gangguan Kamtibmas di Tahun 2024 Mencapai 982 Kasus

AKBP I Komang Budiartha, Kapolres Mimika saat menyampaikan rilis akhir tahun 2024 di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa 31 Desember 2024. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023.

AKBP I Komang Budiartha menyebutkan, jumlah gangguan Kamtibmas tahun 2024 sebanyak 928 kasus atau meningkat 67 kasus dari tahun 2023 sebanyak 915 kasus.

ADVERTISEMENT

“Jumlah kasus ini tidak termasuk kasus kejahatan seperti pelanggaran, gangguan dan bencana,” ujar Kapolres dalam konferensi pers penyampaian rilis akhir tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa 31 Desember 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapolres mengatakan, terdapat empat jenis kejahatan yangb terjadi sepanjang tahun 2024.

Baca Juga

Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

Pemberian yang Tulus Bapak Paulus untuk Satgas TMMD di Kekwa-Mimika

Diantaranya, kejahatan konvensional mengalami kenaikan 5 persen. Kejahatan jenis ini yang tertinggi kasusnya didominasi kasus Curanmor yang mencapai peningkatan 7 persen dari tahun 2023.

Kemudian kasus pencurian pada tahun 2024 mengalami penurunan 0,64 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Selanjutnya diikuti kasus penganiayaan, pengeroyokan, pengerusakan, perlindungan anak dan pencurian dengan kekerasan.

Dikatakan, untuk gangguan Kamtibmas di tahun 2024 ada kenaikan 6,05 persen, sementara bencana alam juga terdapat tiga kasus, dimana tahun 2023 tidak ada sama sekali.

Kapolres juga menyebutkan sejumlah kasus yang menonjol di tahun 2024 yaitu, pemalangan 14 kali.

Aksi unjuk rasa damai 18 kali, pertikaian antar kelompok 4 kali dan aksi penyerangan kantor sebanyak 1 kali.

Dari total kejahatan sebanyak 982 ditahun 2024 untuk indeks kejahatan maka dilihat dari crime clearence, crime rate dan crime clock maka prosentasenya ada penurunan di tahun 2024 sebanyak 8,04 persen dibanding tahun 2023 sebanyak 16,5 persen.

Berikut jumlah kasus kejahatan konvensional sepanjang tahun 2024:

Pengerusakan 32 kasus, selesai 3 kasus.

Perlindungan anak 58 kasus, selesai 13 kasus

Curanmor 279 kasus, selesai 14 kasus.

Pencurian 155 kasus, diselesaikan 7 kasus.

Penganiayaan 118 kasus, selesai 20 kasus.

Pengeroyokan, 70 kasus, selesai 16 kasus.

Curas 23 kasus, selesai 7 kasus. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

10 Mei 2026
Pemberian yang Tulus Bapak Paulus untuk Satgas TMMD di Kekwa-Mimika

Pemberian yang Tulus Bapak Paulus untuk Satgas TMMD di Kekwa-Mimika

10 Mei 2026
Kabel Laut Pukpuk: Perkuat Kolaborasi Bilateral Indonesia- Papua Nugini

Kabel Laut Pukpuk: Perkuat Kolaborasi Bilateral Indonesia- Papua Nugini

10 Mei 2026
Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

10 Mei 2026
Hingga Mei 2026: 11 WK Migas di Papua Tahap Produksi, Hasilkan 14 Ribu Barel Minyak per Hari

Hingga Mei 2026: 11 WK Migas di Papua Tahap Produksi, Hasilkan 14 Ribu Barel Minyak per Hari

10 Mei 2026
Polres Mimika Bongkar Pabrik Sopi di SP 5, Tiga Pelaku Kabur

Polres Mimika Bongkar Pabrik Sopi di SP 5, Tiga Pelaku Kabur

10 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    855 shares
    Bagikan 342 Tweet 214
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    659 shares
    Bagikan 264 Tweet 165
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    622 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
31 Anggota DPRD Intan Jaya Periode 2024-2029 Resmi Bertugas, Enam Diantaranya Perwakilan Otsus

31 Anggota DPRD Intan Jaya Periode 2024-2029 Resmi Bertugas, Enam Diantaranya Perwakilan Otsus

Sore Ini, Pj Bupati Mimika Berencana Melantik Pejabat Eselon II

Tiga Bulan Menjabat, Kinerja Pj Bupati Mimika Dievaluasi Mendagri dengan 106 Indikator

Empat TPS di Wania dan Mimika Baru Dilakukan PSU Tanggal 7 Desember, Berikut Alasannya

Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Digelar 6 Januari 2025, Hironimus: Paslon JOEL Bisa Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id