TIMIKA, Koranpapua.id- Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023.
AKBP I Komang Budiartha menyebutkan, jumlah gangguan Kamtibmas tahun 2024 sebanyak 928 kasus atau meningkat 67 kasus dari tahun 2023 sebanyak 915 kasus.
“Jumlah kasus ini tidak termasuk kasus kejahatan seperti pelanggaran, gangguan dan bencana,” ujar Kapolres dalam konferensi pers penyampaian rilis akhir tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa 31 Desember 2024.
Kapolres mengatakan, terdapat empat jenis kejahatan yangb terjadi sepanjang tahun 2024.
Diantaranya, kejahatan konvensional mengalami kenaikan 5 persen. Kejahatan jenis ini yang tertinggi kasusnya didominasi kasus Curanmor yang mencapai peningkatan 7 persen dari tahun 2023.
Kemudian kasus pencurian pada tahun 2024 mengalami penurunan 0,64 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Selanjutnya diikuti kasus penganiayaan, pengeroyokan, pengerusakan, perlindungan anak dan pencurian dengan kekerasan.
Dikatakan, untuk gangguan Kamtibmas di tahun 2024 ada kenaikan 6,05 persen, sementara bencana alam juga terdapat tiga kasus, dimana tahun 2023 tidak ada sama sekali.
Kapolres juga menyebutkan sejumlah kasus yang menonjol di tahun 2024 yaitu, pemalangan 14 kali.
Aksi unjuk rasa damai 18 kali, pertikaian antar kelompok 4 kali dan aksi penyerangan kantor sebanyak 1 kali.
Dari total kejahatan sebanyak 982 ditahun 2024 untuk indeks kejahatan maka dilihat dari crime clearence, crime rate dan crime clock maka prosentasenya ada penurunan di tahun 2024 sebanyak 8,04 persen dibanding tahun 2023 sebanyak 16,5 persen.
Berikut jumlah kasus kejahatan konvensional sepanjang tahun 2024:
Pengerusakan 32 kasus, selesai 3 kasus.
Perlindungan anak 58 kasus, selesai 13 kasus
Curanmor 279 kasus, selesai 14 kasus.
Pencurian 155 kasus, diselesaikan 7 kasus.
Penganiayaan 118 kasus, selesai 20 kasus.
Pengeroyokan, 70 kasus, selesai 16 kasus.
Curas 23 kasus, selesai 7 kasus. (Redaksi)










