TIMIKA, Koranpapua.id- Dividen PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diperuntukan bagi Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika sejauh ini belum ada kejelasan.
Pasalnya, untuk mendapatkan Rp16 triliun dari keuntungan perusahaan PTFI yang dibagikan kepada pemegang saham (dividen) masih menjadi mimpi panjang.
Jawaban itu disampaikan, Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika, saat ditemui awak media di Sentra Pendidikan, Jalan Poros SP5, Jumat 15 November 2024 malam.
“Ini potensi namun perlu proses yang panjang untuk mendapatkan dividen tersebut, karena perundingan dan rapat demi rapat belum ada titik terangnya,” ujar Petrus.
Disampaikan, berdasarkan hasil rapat terakhir di Jakarta pada awal bulan November 2024 antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang difasilitasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia juga belum ada titik terang.
“Terakhir kami pertemuan dengan Pemerintah pusat di Jakata bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menghitung besaran saham 10 persen yang akan diberikan kepada pemerintah daerah dan nilainya sekitar Rp16 triliun,” paparnya.
Hasil perhitungan itu, kemudian disampaikan kepada PT Inalum, namun sejauh ini belum ada jawaban atau informasi lanjutan dari PT Inalum.
“Hari ini kita masih menunggu informasi dari Inalum, apakah dia setuju atau tidak karena proses teknis sedikit rumit,” pungkasnya.
Menurut Petrus, proses ini akan membutuhkan waktu yang panjang, karena ada juga tawaran lain untuk mendapatkan saham tersebut.
Berdasarkan perjanjian induk, untuk mendapatkan dividen tersebut, pemerintah daerah hanya perlu membuat sebuah perusahaan daerah yang nantinya akan mengelolah saham tersebut.
Namun berjalannya waktu, ada pilihan lain yang akan ditawarkan, dimana pemerintah daerah harus membeli saham tersebut.
“Pemerintah daerah tidak mungkin dapat membeli saham tersebut, karena pemerintah daerah tidak punya uang. Perjanjian induk tidak ada yang mengatakan pemerintah harus membeli saham, yang kita tahu hanya terima deviden,” kata Petrus.
Untuk diiketahui, Dividen PTFI yang diperuntukan bagi Pemerintah Daerah sebesar 10 persen itu dibagikan kepada Pemerintah Provinsi sebesar tiga persen dan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika sebesar tujuh persen. (Redaksi)