ADVERTISEMENT
Selasa, Oktober 7, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Tersangka Pencurian Uang Rp15,6 Juta di Jalan WR Supratman Diserahkan ke Kejari Mimika

Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil yang didapatkannya digunakan untuk keperluan pribadi, dan sisanya digunakan untuk foya-foya dan membeli minuman keras.

25 September 2024
0
Tersangka Pencurian Uang Rp15,6 Juta di Jalan WR Supratman Diserahkan ke Kejari Mimika

YT, tersangka pencurian di Jalan WR Supratman saat dilimpahkan polisi ke Kejari Mimika, Rabu 25 September 2024. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Berkas perkara YT alias Ferdi, tersangka yang mencuri uang sebesar Rp15.600.000 dengan cara membobol salah satu warung makan di Jalan WR Supratman, Timika diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Rabu 25 September 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polsek Mimika Baru, Polres Mimika didasari surat Kejari Mimika tanggal 23 September 2024 yang menyatakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan telah lengkap (P21).

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui kasus pencurian ini dilakukan oleh tersangka sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, dalam kurun waktu selama tiga bulan, mulai dari Maret hingga Juli 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam melakukan aksinya, tersangka berhasil memasuki rumah korban yang juga digunakan sebagai tempat usaha warung makan.

Baca Juga

Jenazah Pria di Timika Ditemukan Membusuk Setelah Tiga Hari Hilang

APBD Mimika 2026 Diprediksi Turun ke Angka Rp5 Triliun, Belanja Pegawai Dipangkas

Tersangka berhasil masuk rumah korban dengan cara memanjat celah atap dan kemudian merusak grendel pintu kamar korban.

Selama menjalankan aksinya, tersangka berhasil mengambil uang korban sebesar Rp15.600.000 beserta barang berharga lainnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil yang didapatkannya digunakan untuk keperluan pribadi, dan sisanya digunakan untuk foya-foya dan membeli Minuman Keras (Miras).

Atas kerugian yang dialami, pemilik warung makan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sektor Mimika Baru pada tanggal 23 Juli 2024.

AKP J Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru membenarkan penyerahan berkas tahap II yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Miru

“Benar, tahap II terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan WR Supratman dengan tersangka TY telah dilakukan hari ini” jelasnya.

Dikatakan, dalam kasus ini TY dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP, jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

“Pada prosesi tahap II ini selain TY disertakan pula barang bukti berupa barang yang digunakan dalam melakukan aksinya,” jelas Limbong.

Penyidik juga menyerahkan satu buah flashdisk yang berisi salinan rekaman video CCTV berdurasi 59 detik dan salinan video berdurasi 58 detik yang diterima langsung oleh pihak PJU Kejaksaan Negeri Timika. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Api Lalap 22 Rumah di Kompleks Kodam Lama Jayapura, Kerugian Diprediksi Capai Rp3,5 Miliar

Api Lalap 22 Rumah di Kompleks Kodam Lama Jayapura, Kerugian Diprediksi Capai Rp3,5 Miliar

6 Oktober 2025
Jenazah Pria di Timika Ditemukan Membusuk Setelah Tiga Hari Hilang

Jenazah Pria di Timika Ditemukan Membusuk Setelah Tiga Hari Hilang

6 Oktober 2025
APBD Mimika 2026 Diprediksi Turun ke Angka Rp5 Triliun, Belanja Pegawai Dipangkas

APBD Mimika 2026 Diprediksi Turun ke Angka Rp5 Triliun, Belanja Pegawai Dipangkas

6 Oktober 2025
Final Turnamen Voli Putri HUT Flobamora Mimika Berlangsung Seru, Gajah Mada Manggarai Taklukkan Gosel Ngada

Final Turnamen Voli Putri HUT Flobamora Mimika Berlangsung Seru, Gajah Mada Manggarai Taklukkan Gosel Ngada

6 Oktober 2025
Danpos Satgas Korpasgat Hadiri Syukuran HUT TNI ke-80 di Oksibil, Teguhkan Sinergi Jaga Kedaulatan NKRI

Danpos Satgas Korpasgat Hadiri Syukuran HUT TNI ke-80 di Oksibil, Teguhkan Sinergi Jaga Kedaulatan NKRI

6 Oktober 2025
Dinkes Mimika Jemput Bola, Remaja Sehat, Generasi Emas: SMP Negeri 7 Timika Antusias Ikuti Gerakan Aksi Bergizi

Dinkes Mimika Jemput Bola, Remaja Sehat, Generasi Emas: SMP Negeri 7 Timika Antusias Ikuti Gerakan Aksi Bergizi

6 Oktober 2025

POPULER

  • Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • 10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    753 shares
    Bagikan 301 Tweet 188
  • Kecewa Soal Beasiswa, Puluhan Mahasiswa OAP Datangi Disdik Mimika, Pegawai Diusir Keluar Kantor, Ini Tanggapan Lemasko

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Tiga Mantan Pejabat di Mimika Masih Kuasai  Empat Mobil Dinas, Upaya Penarikan Belum Berhasil

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • FPK Mimika Gandeng 31 Paguyuban, Gelar Aksi Bersih Kota Sambut HUT ke-29

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Insiden Berdarah Yahukimo, Seluruh Korban Tewas dan Selamat Berhasil Dievakuasi, Ini Daftar Namanya

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
Next Post
Deklarasi Pilkada Damai di Mimika, ‘Kita Boleh Berbeda Pilihan Tapi Persatuan Harus Tetap Dijaga’

Deklarasi Pilkada Damai di Mimika, ‘Kita Boleh Berbeda Pilihan Tapi Persatuan Harus Tetap Dijaga’

Pemda Mimika Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai, ASN-TNI-Polri Diingatkan Jaga Netralitas, Hindari Politik Praktis

Pemda Mimika Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai, ASN-TNI-Polri Diingatkan Jaga Netralitas, Hindari Politik Praktis

Selamatkan Ibu dan Anak dari Area Pendulangan Emas, Freeport dan Pemda Mimika Duduk Bersama Tomas dan TNI-Polri

Selamatkan Ibu dan Anak dari Area Pendulangan Emas, Freeport dan Pemda Mimika Duduk Bersama Tomas dan TNI-Polri

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id