Timika – Sebanyak 200 dari 300 lebih narapidana (Napi) yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mimika hingga saat ini belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini disampaikan Marten Bake Palinoan, Kepala Lapas Kelas IIB Mimika dalam rapat koordinasi (Rakor) berbagai pihak yang digagas KPU Mimika dalam mendukung penyelenggaraan pendaftaran Bacaleg anggota DPR, DPRP dan DPRD kabupaten/kota di Horison Ultima, Jumat 28 April 2023.
Marthen menjelaskan, ratusan Napi yang belum memiliki KTP ini rata-rata dengan masa hukuman lima tahun mayoritas kasus narkoba dan pembunuhan.
“Memang sesuai keterangan yang kami dapat dari mereka, kalau awalnya punya KTP. Katanya saat ditahan oleh polisi, KTPnya juga ikut ditahan,” jelas Marten.
Pada kesempatan itu, ia berharap kepolisian dalam memproses kasus terhadap pelaku cukup menahan KTP foto copynya sebagai data identitas, sementara asli bisa dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Dikatakan, dengan tidak adanya KTP menyulitkan pihak Lapas dalam mengurus memenuhi hak-hak Napi sesuai amanat undang-undang. Misalnya, pengurusan untuk mendapatkan remisi dan hak-hak lain yang dijamin negara. Apabila hal ini Lapas tidak melaksanakan akan mendapat teguran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) dan seolah-olah dinilai tidak bekerja.
Ia menambahkan, memang beberapa waktu lalu di hari Sabtu, petugas Disdukcapil mendatangi Lapas untuk melayani perekaman KTP namun bertepatan di hari libur sehingga pelayanan batal.
Untuk itu, ia meminta agar pelayanan bisa di hari kerja dengan mendatangi Lapas.
“Kami tidak berani bawa mereka urus di luar Lapas. Karena risikonya besar sekali. Kemarin ada bawa beberapa orang kesulitan, karena personil terbatas,” katanya.
Merespons hal ini, Slamet Sutedjo, Kepala Disdukcapil Mimika mengungkapkan, untuk pelayanan khusus seperti ini, Disdukcapil hanya bisa layan di hari libur pada Sabtu dan Minggu. Karena untuk hari kerja semua alat dan petugas fokus di 15 pos pelayanan yang selama ini sudah berjalan.
“Kalau bisa di hari libur Sabtu dan Minggu. Besok Sabtu (hari ini-red) atau Minggu 30 April bisa dilayani,” katanya.
Mantan Kepala Distrik Tembagapura dan Kwamki Narama ini menambahkan, bagi Napi yang sudah menerima formulir silahkan mengisi biodatanya agar ketika petugas datang tinggal foto supaya prosesnya cepat.
Hal ini katanya, berhubungan dengan jaringan, biasanya lancar dari jam 07 pagi jika sudah siang hari mulai lambat.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Mimika ini menambahkan, sekarang sudah ada 5000 lebih warga Mimika migrasi ke KTP digital.
Bagi pemegang KTP digital yang sudah pindah ke Papua Tengah, berhak memberikan hak suaranya pada Pemilu meskipun KTP fisiknya tidak ada. Karena sudah teregistrasi dalam sistem. (redaksi)