ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Pengadilan Tipikor Putuskan PLT Bupati Mimika Tidak Bersalah

Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Nomor Reg.Perkara:PDS-02/TMK/02/2023 tertanggal 1 Maret 2023 batal demi hukum.

27 April 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

INFO TERKINI

Timika- Setelah memasuki hari ke 57 sejak terdaftarnya perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Pemda Mimika, dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Jap tanggal 1 Maret 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, akhirnya hari ini PLT Bupati Mimika Johanes Rettob bisa menarik napas legah.

ADVERTISEMENT

Pengadilan Tipikor Jayapura memutuskan, Johanes Rettob tidak bersalah dan terbebaskan dari semua yang dituduhkan kepadanya. Keputusan tidak bersalah dibacakan Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis 27 April 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tangkapan layar dari ruang sidang yang terekam dalam video yang tersebar di sejumlah Whatshap Grup menyebutkan, Majelis Hakim menilai bahwa Pengadilan Tipikor Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Johanes Rettob.

Baca Juga

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

Majelis Hakim juga menilai dakwaaan kepada Johanes Rettob  melanggar Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 dan melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDS – 02/TMK/02/2023 tertanggal 1 Maret 2023 telah disusun secara tidak cermat.

Majelis Hakim juga menyatakan surat dakwaan Nomor Reg.Perkara:PDS-02/TMK/02/2023 tertanggal 1 Maret 2023 batal demi hukum. Keputusan Majelis Hakim ini disambut gembira oleh para pengunjung sidang. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

13 Maret 2026
Kapolres Mimika Jawab Keraguan Operator Terbangkan Pesawat ke Empat Distrik Pegunungan

Dua Kali Peristiwa Penembakan di Tembagapura, TNI-Polri Perketat Pengamanan, Antisipasi Masuk ke Kota Timika

13 Maret 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

13 Maret 2026
Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

13 Maret 2026
Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

12 Maret 2026
Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

12 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    705 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    654 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    641 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Terganjal SBU Mati, Ratusan Kontraktor  Mimika Tidak Bisa Ikut Tender Proyek

Terganjal SBU Mati, Ratusan Kontraktor Mimika Tidak Bisa Ikut Tender Proyek

Terkait Pemeriksaan Kejiwaan, KPU Mimika Tidak Kerjasama dengan IDI

Diperkirakan 630 Bacaleg akan Perebutkan 35 Kursi DPRD Mimika

Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan

Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id