INFO TERKINI
Timika- Setelah memasuki hari ke 57 sejak terdaftarnya perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Pemda Mimika, dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Jap tanggal 1 Maret 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, akhirnya hari ini PLT Bupati Mimika Johanes Rettob bisa menarik napas legah.
Pengadilan Tipikor Jayapura memutuskan, Johanes Rettob tidak bersalah dan terbebaskan dari semua yang dituduhkan kepadanya. Keputusan tidak bersalah dibacakan Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis 27 April 2023.
Tangkapan layar dari ruang sidang yang terekam dalam video yang tersebar di sejumlah Whatshap Grup menyebutkan, Majelis Hakim menilai bahwa Pengadilan Tipikor Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Johanes Rettob.
Majelis Hakim juga menilai dakwaaan kepada Johanes Rettob melanggar Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 dan melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDS – 02/TMK/02/2023 tertanggal 1 Maret 2023 telah disusun secara tidak cermat.
Majelis Hakim juga menyatakan surat dakwaan Nomor Reg.Perkara:PDS-02/TMK/02/2023 tertanggal 1 Maret 2023 batal demi hukum. Keputusan Majelis Hakim ini disambut gembira oleh para pengunjung sidang. (redaksi)